Medan  

AGRESU Dukung Pencabutan Izin TPL, Berharap Pemerintah Serius Benahi Lingkungan

AGRESU mendukung penuh keputusan Pemerintah RI yang secara resmi mencabur izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama, 27 perusahaan lainnya

MEDAN | Aliansi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (AGRESU) yang terdiri dari elemen F SERBUNDO, OPPAK, KSPPM, BAKUMSU, AMAN Tano Batak, YMKL, GSBI dan SBMI mendukung pencabutan izin pengelolaan lahan hutan PT Toba Palp Lestaris (TPL) oleh pemerintah.

Tidak lanjut dari dukungan itu, AGRESU telah membuat pernyataan sikap guna menyikapi adanya pencabutan izin PT Toba Palp Lestari

Dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan di Kantor Federasi SERBUNDO Jalan Beringin Komplek Wartawan Medan Kamis, (30.01.2026) yang dihadiri pengurus F SERBUNDO, Ridha, AMAN Tano Batak Jon Toni, BAKUMSU Juniati, KSPPM Angle dan David membacakan sikap AGRESU terkait penutupan PT Toba Palp Lestari.

Pernyataan, sikap yang dibacakan, Jon Toni dari AMAN Tano Batak mengatakan, bencana banjir tanah longsor krisis air bersih serta hilangnya wilayah adat milik masyarakat adat bukanlah peristiwa alam biasa.

Bencana itu adalah akumulasi dari kebijakan perizinan mengabaikan aspek lingkungan menyingkirkan masyarakat dan memperoritasksn kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat.

Oleh karena itu, AGRESU mendukung penuh keputusan Pemerintah RI yang secara resmi mencabur izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama, 27 perusahaan lainnya sebagai langkah tegas menyikapi bencana ekologis yang melanda wilayah Aceh, Sumatra, Utara dan Sumatera Barat serta komplikasi penguasaan tanah adat dengan masyarakat disekitar konsensi PT Toba Palp Lestari.

AGRESU juga menilai telah terjadi 1. Pelanggaran tata kelola kawasan hutan, 2. Aktifitas Industri yang merusak hutan terbukti mempeparah krisis ekologis dan meningkatkan resiko bencana hidrometrologis. 3. Audit cepat dan pencabutan izin oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) guna menunjukan keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan. 4 Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memerintahkan audit total terhadap PT Toba, Pulp Lestari.

Selain itu AGRESU juga menegaskan 1. Pengakuan dan Perlindungan terhadap hak adat, 2. Pemulihan lingkungan, secara menyeluruh dan berkeadilan, 3. Pemenuhan dan perlindungan hak- hak buruh terdampak, 4. Penegakan hukum dan akuntabilasi korporasi, 5.Reformasi tata kelola sumber daya alam.

Jon Toni, menambahkan, selama ini masyarakat, telah berjuang jauh sebelum dicabutnya izin PT Toba Palp Lestari guna mendapatkan hak tanah masyarakat seluas 37 ribu Ha terdapat didesa-desa yang ada.

“Dengan ada pencabutan izin ini kami berharap tanah itu bisa diberikan pada masyarakat,” pinta Jon Toni.

Sementara itu, Ridha dari F SERBUNDO mengatakan dampak dicabutnya izin PT Toba Pulp Lestari perusahaan tidak berjalan sebagaimana biasanya karena tutup berioperasi, sehingga banyak karyawan yang tidak bekerja. Dan ada sekitar 10 ribu nasib pekerja dan keluarganya tergantung pada PT Toba Palp Lestari

Menurutnya, sesuai peraturan bahwa jika satu perusahaan tidak beroperasi lagi karena bangkrut maka perusahaan wajib memberikan pesangon pada karyawannya ,

Tapi di PT Toba Pulp Lestari ini berbeda perusahaan tidak beroperasi karena izinnya, dicabut Karena bukan di PHK maka, tetap dibayarkan upah karyawannya dengan beberapa tahapan dan ketentuan.

“Jika, terjadi PHK F SERBUNDO siap mendampingi dan membantu karyawan dalam menuntut hak, haknya,” tegas Ridha. (OM32).