Aktivitas Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal Marak di Wampu

Truck roda 6 angkutan material tanah urug galian c diduga ilegal saat akan keluar dari lokasi tambang.

LANGKAT | Aktivitas galian C diduga ilegal kian marak di wilayah Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Salah satu lokasi aktivitas penambangan galian C (tanah urug) berlokasi Kelurahan Bingai, Jalan Sei Wampu, Bukit Melintang tersebut bertahan selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.

Dari penelusuran sejumlah wartawan, lokasi  galian tanah urug tersebut melintasi areal  sawit, dan beroperasi yang tidak jauh dari perkebunan sawit PT. LNK di Kecamatan Wampu.

Dilokasi, terlihat alat berat atau ekskavator  tengah beroperasi mengangkut tanah untuk pengisian ke sejumlah mobil truck roda 6 yang sedang mengantri dilokasi.

“Kalau truk tanah dah lewat, makan abu lah kami. Kalau masuk musim hujan, jalan tadi pun berlumpur. Ceceran material tanah timbun yang beserak di jalan menjadi penyebab timbulnya debu dan lumpur,” ketus salah seorang warga, Selasa (3/2/2026) sore, sembari meminta hak tolaknya.

Bahkan, mereka memilih jalan yang mulus, meski berlawanan arah dengan pengendara lain. Warga menilai, aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut terkesan tak tersentuh hukum. Secara terang-terangan, puluhan truk material tanah urug keluar dari lokasi tambang.

“Kasihan anak sekolah yang berpapasan sama truk-truk itu. Sudahlah ‘makan’ abu, jalan pun harus ngalah sama truk yang gak mau melintasi jalan yang jelek. APH jangan tutup mata, yang ilegal harus ditindak tegas,” ketus warga di sana dengan nada kesal.

Warga berharap, aparat segera melakukan penindakan terhadap segala praktik ilegal. Sehingga tidak muncul asumsi di tengah masyarakat bahwa ada ‘main mata’ antara mafia dan penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengungkapkan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. “Terima informasinya, kita tindak lanjuti,” ungkapnya.
(OD-20)