Bantah Tuduhan Kadinkes Kutip Pungli, Pemkab Madina Somasi Media

Kuasa hukum Pemkab Madina, Miswari Simanjuntak SH, saat memberikan keterangan pers.

MADINA | Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) membantah tuduhan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan. Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Pemkab Madina, Nur Miswari Simanjuntak, dalam konferensi pers di Cafe 805, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Senin (16/3/2026).

Menurut Nur Miswari, pemberitaan yang dimuat salah satu media online terbitan Medan, pada tanggal 11 Maret 2026 dengan judul “gawat, kadinkes Madina dikabarkan jadi tukang kutip uang keamanan lintas dinas untuk disetor ke kejaksaan” tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Ia menegaskan, hasil penelusuran internal Pemkab serta klarifikasi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Madina tidak menemukan adanya praktik pungutan liar sebagaimana yang dituduhkan.

“Seluruh OPD yang disebut dalam pemberitaan tersebut juga telah menyatakan tidak pernah ada pungutan atau permintaan setoran dana melalui Kadis Kesehatan Madina,” ujar Nur Miswari.

Selain itu, Pemkab Madina juga menyoroti proses pemberitaan yang dinilai tidak profesional karena tidak didahului konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah maupun kepada Kepala Dinas Kesehatan yang dituduh.

Nur Miswari menegaskan, pihaknya menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun ia mengingatkan bahwa setiap pemberitaan tetap harus mematuhi prinsip verifikasi, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik.

“Pers bebas, tetapi tetap harus profesional dan berbasis fakta. Pemberitaan tanpa konfirmasi berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.

Sebagai langkah hukum, Pemkab Madina telah melayangkan somasi kepada media yang memuat pemberitaan tersebut. Dalam somasi itu, Pemkab meminta media memberikan ruang hak jawab serta melakukan klarifikasi atau koreksi atas berita yang dinilai tidak akurat.

Jika tidak ada itikad baik dari pihak media dalam waktu yang telah ditentukan, Pemkab Madina menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers.

Pemkab Madina juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar,” pungkasnya. (OD-29)