MADINA | Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyelenggarakan sosialisasi mengenai Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Aula Kantor Bupati pada Kamis (30/04/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pemenuhan persyaratan administrasi dalam program Inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2026.
Program PPTPKH dijalankan guna mendorong penataan kawasan hutan yang berkeadilan dengan fokus pada verifikasi permukiman, fasilitas umum, serta lahan garapan yang berada di dalam kawasan hutan. Upaya ini dilakukan demi memberikan legalitas hukum dan hak akses pengelolaan yang sah bagi masyarakat.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, Afrizal Nasution, dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan cermat. Beliau menekankan bahwa kolaborasi semua pihak sangat diperlukan agar program ini berjalan tepat sasaran.
“Pertemuan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara dan mekanisme legalitas lahan yang selama ini berada di dalam kawasan hutan,” ujar Afrizal.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Madina menyepakati bahwa seluruh berkas persyaratan administrasi harus sudah diserahkan paling lambat dalam waktu 1,5 bulan ke depan. (OD-29)







