ABDYA | Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut dimulai pada Selasa (5/5/2026) untuk Kecamatan Jeumpa, Blangpidie, Kuala Batee dan Babahrot. Selanjutnya, Rabu (6/5/2026) dilaksanakan Kecamatan Susoh, Setia dan Tangan-Tangan, sedangkan Kamis (7/5/2026) di Kecamatan Manggeng dan Lembah Sabil.
Adapun sosialisasi tersebut juga diikuti oleh keuchik, Tuha peut serta pendamping desa dari masing-masing kecamatan.
Plt Kepala DPMP4 Abdya, Jasmadi dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut penting, agar aparatur desa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya dengan benar dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa.
“Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa diharapkan dapat mengelola dana desa dengan lebih baik sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan optimal,” kata Jasmadi, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya turut menyampaikan informasi teknis serta regulasi terbaru yang wajib dipatuhi oleh pemerintah gampong.
Menurutnya, sosialisasi itu juga bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa serta memastikan penggunaan anggaran sesuai prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban perangkat desa dalam pengelolaan dana desa, termasuk mekanisme pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dikesempatan itu, Sekretaris DPMP4 Abdya, Mahyuddin, yang juga Ketua Pelaksana kegiatan mengatakan, tujuan sosialisasi Peraturan Bupati tentang pengelolaan dana desa adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur gampong terhadap aturan dan mekanisme pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026.
Ditegaskan, melalui kegiatan tersebut pemerintah desa diharapkan mampu menyusun perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dana desa secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru, sosialisasi ini juga bertujuan memperkuat kapasitas aparatur desa agar pengelolaan dana desa berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan itu juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah gampong dalam menyamakan persepsi terkait prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.jelasnya Mahyuddin.
Pantauan awak media, kegiatan tersebut berlangsung diAula Dinas DPMP4 juga dihadiri, Camat Blangpidie, Meyza Firman SSTP, Camat Jeumpa Arie Warisman SIP MT dan Koordinator TA TPP Abdya T Jasman. (Nazli).







