Aroma Dugaan Kasus Asusila Dokter ASN di Langkat Memanas, AMLB Demo Desak Bupati Copot ER

Massa AMLB gelar aksi unjuk rasa terkait dugaan perselingkuhan oknum dokter ASN di Pemkab Langkat dengan pengamanan ketat polisi. (Foto/Ist)

LANGKAT | Sekelompok massa atas nama Aliansi Mahasiswa Langkat Bersatu (AMLB) mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Langkat, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (11/5/2026).

AMLB‎ mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat untuk mengambil tindakan tegas terhadap seorang dokter berinisial, ER, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga terlibat kasus pelanggaran etik dan moralitas.

Selain itu, massa juga menyebutkan oknum dokter spesialis kadungan yang diketahui bertugas di Dinas PPKB dan PPA Langkat tersebut, diduga kuat melakukan perzinahan 
dengan perempuan yang masih berstatus istri orang lain.

Pada orasi itu, AMLB menyampaikan 3 poin tuntutan, meminta bupati langkat mencopot oknum dokter yang dinilai cacat moral, massa juga mendukung bupati langkat untuk mengusut tuntas kasus tersebut sampai ke akarnya.

Kemudian mahasiswa meminta, agar bupati memecat oknum ASN tersebut karena telah mempermalukan Kabupaten Langkat, akibat perbuatan dugaan perzinahan dengan istri orang lain.

Usai menyampaikan orasi tersebut, massa mendesak untuk masuk ke dalam Kantor Bupati. Namun, tak berselang lama Kepala Dinas PPKB-PPA Pemkab Langkat, Indri Nugraheni, menemui massa dari AMLB yang melakukan aksi unjuk rasa.

Dihadapan massa, Indri menjelaskan telah melakukan pemanggilan kepada dr ER. Namun, dokter ER tidak mengakui perbuatan zinah seperti yang dituduhkan.

Indri menyampaikan, jika kasus ini telah dilaporkan dan sedang diproses di Polrestabes Medan, sehingga mereka tidak bisa segera mengambil sikap untuk memberikan sanksi kepada bersangkutan.

Usai mendengar penyampaian Kepala Dinas PPKB-PPA tersebut. Massa pun mendesak masuk dipertemukan BKD dan Inspektorat, membahas permasalahan.

Dalam kesempatan itu, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, menjelaskan bahwa Pemkab Langkat belum bisa memberikan saksi etik profesi kepada dr ER.

Menurutnya, pihak pelapor yang istrinya diduga telah melakukan perzinahan dengan dr ER, tidak pernah membuat laporan resmi ke Inspektorat dan BKD.

“Untuk proses pemberian sanksi profesi, kita harus membahasnya bersama tim terkait. Yang pertama harus ada laporan dari pihak istri si dokter, atau laporan dari suami yang istrinya diduga dizinahi,” tutur Eka.

Sehingga, ia mengatakan, kita belum tahu bukti-bukti apa yang bisa membuktikan terkait dugaan perzinahan itu.

“Kalau istri dr ER yang membuat laporan ke kita, pasti segera ditindaklanjuti. Itu pun harus melalui rapat tim terkait bentuk sanksi yang akan diberikan,” ujar Eka.

Sementara, Gumala Ulfah, Plt Inspektorat juga turut menyampaikan bahwa pihaknya belum memahami kasusnya seperti apa. Ia pun mengatakan, hanya mendengar-dengar saja kasus tersebut, tapi belum ada laporan apapun ke inspektorat.

Menurutnya, kalaupun ada laporan, biasanya gak langsung bisa diputuskan sanksinya, paling tidak, untuk merumuskan proses itu biasanya 21 hari kerja.

“Itu pun dibahas lagi dengan tim evaluasi ASN yang ada. Kita tidak bisa langsung memberikan sanksi kepada ER ini. Karena kita juga butuh laporan dan bukti-bukti pendukung terkait dengan kasusnya,” kata Gumala.

Selain itu, Eka, menyarankan kepada Kadis PPKB-PPA dan Inspektorat untuk segera berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Medan, tentang status penanganan kasus laporan itu.

Jadi, kita bisa mengetahui langkah-langkah apa yang diperlukan, agar kita tidak salah langkah.

“Kalau kita berikan sanksi pencopotan, tapi tidak bisa membuktikan kasus yang dituduhkan, bisa berakibat fatal. Kalau dr ER tidak terima dan menggugat balik, kan bisa jadi masalah buat Pemkab Langkat,” tambah Kepala BKD Langkat Eka.

Diketahui, kasus dugaan perzinahan ini telah dilaporkan EDC yang diketahui selaku suami dari IY (wanita yang diduga melakukan perzinahan oleh dr ER), ke Polrestabes Medan dengan Nomor STPL: LP/B/3925/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Rabu (12/11/2025) lalu.
(OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *