ACEH SELATAN | Untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) resmi memulai sosialisasi Qanun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ditahun 2026 ini merupakat target yang segera digelar sebagai strategi pemerintah setempat untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun anggaran 2026.
Dharma melanjutkan dimana,agenda sosialisasi yang digelar secara bertahap ini mempertemukan seluruh elemen pemangku kebijakan di tingkat akar rumput, mulai dari bawah jingga ke atas nantinya,yaitu pertama dari keuchik (kepala desa), hingga camat jajaran petugas pemungut PAD kecamatan se-Kabupaten Aceh Selatan.
Meskipun akan diadakan sosialisasi secara bertahap namun sosialisasi Qanun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tetap terus kita lakukan mulai dari pengusaha cafe cafe maupun perhotelan,ucapnya.
Selain memberikan bedah regulasi terkait aturan baru penarikan pajak dan retribusi, pemerintah daerah memanfaatkan momentum ini untuk mendistribusikan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) langsung kepada para camat dan keuchik guna mempercepat proses penagihan di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD Aceh Selatan, Dharma Syahfutra, SIP, M.Ec.Dev, secara tegas mengatakan bahwa restrukturisasi dan optimalisasi sektor pendapatan daerah tidak akan berjalan mulus tanpa adanya komitmen kolektif dari masyarakat.
Menurut Dharma, Qanun Nomor 2 Tahun 2024 ini dirancang bukan untuk membebani, melainkan sebagai instrumen hukum yang adil untuk memperkuat mandor pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik secara mandiri.
Membangun daerah ini tidak bisa dilakukan sendiri secara eksklusif oleh pemerintah.
Diperlukan kolaborasi menyeluruh. Dengan kepatuhan membayar pajak dan retribusi, secara tidak langsung kita sedang bergotong royong mengamankan pos anggaran untuk masa depan daerah,” ujar Dharma Syahfutra, Rabu, 20 Mei 2026.
Dharma menambahkan, edukasi berkala mengenai qanun ini menjadi krusial. Sebab, peningkatan realisasi PAD berbanding lurus dengan pertumbuhan tingkat kesadaran perpajakan di tengah masyarakat.
Guna meminimalisasi kebocoran anggaran dan mempercepat birokrasi pembayaran, Pemkab Aceh Selatan juga memperkuat ekosistem transaksi keuangan dengan menggandeng lembaga perbankan daerah. Langkah ini ditandai dengan kerja sama strategis bersama Bank Aceh Cabang Tapaktuan.
Kolaborasi ini diinisiasi bersama oleh dua lini sektor keuangan daerah, yakni BPAD Aceh Selatan dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan.
“Melalui perluasan kanal pembayaran digital ini, wajib pajak diharapkan dapat mengakses layanan penyetoran dengan lebih transparan, cepat, dan akuntabel, yang pada gilirannya akan mendongkrak realisasi target PAD 2026,” pungkas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD Aceh Selatan, Dharma Syahfutra, SIP, M.Ec.Dev.
Reporter : Yunardi







