ACEH SELATAN | Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Kabupaten Aceh Selatan menggelar sosialisasi Qanun Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di lantai dua Kantor Camat Labuhanhaji, Rabu (20/5/2026), dihadiri unsur Muspika, para camat, keuchik, serta petugas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD Aceh Selatan, Dharma Syahfutra, SIP, M.Ec.Dev dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan daerah memerlukan dukungan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Membangun daerah tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Dengan patuh membayar pajak dan retribusi, kita bergotong royong menciptakan masa depan yang lebih cerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan seluruh camat, keuchik, dan petugas PAD kecamatan se-Kabupaten Aceh Selatan.
Selain sosialisasi qanun, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada para camat dan keuchik dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Menurut Dharma Syahfutra, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mendukung peningkatan PAD dan pembangunan daerah.
“Dengan terjalinnya sinergitas antara Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dukungan seluruh pihak, diharapkan pembangunan Aceh Selatan dapat terus terwujud secara optimal,” katanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kerja sama yang baik dengan Bank Aceh Cabang Tapaktuan juga menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui digitalisasi layanan dan sistem pembayaran yang lebih efektif.
“Sinergitas antara pemerintah daerah dan bank daerah merupakan salah satu kunci utama dalam mengoptimalkan PAD melalui digitalisasi penerimaan, pengelolaan kas yang transparan, serta perluasan kemudahan layanan bagi wajib pajak,” pungkasnya.
Reporter : Yunardi







