LABUHANBATU | Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026, sekira Pukul 20.00 WIB, bertempat di Lingkungan II, Kampung Toba, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara ((Labura) mengamankan seorang pria diduga terlibat kasus narkoba.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani setelah sebelumnya mendapat informasi bahwa didaerah tersebut akan terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi dan tim melihat ada satu orang laki laki yang sedang duduk di dalam kamar dalam sebuah rumah kosong milik masyarakat.
Kemudian sekira Pukul 20.30 Wib, tim berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang diduga sebagai penjual narkotika, lalu setelah diinterogasi mengaku bernama FP (29), warga Desa Huta Raja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Setelah dilakukan penggeledahan disekitar lokasi, petugas menemukan 3 bungkus plastik klip transparan sedang dan 4 bungkus plastik klip transparan kecil yang didalamnya berisikan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,82 gram.
Kepada petugas, tersangka FP mengaku memperoleh barang bukti sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama Jefri Warga Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), namun saat tim mencari keberadaan Jefri tidak berhasil menemukannya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
“Tersangka FP yang berhasil diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut,” ujar Aswin Irwan, Kamis (21/5/2026).
Reporter : Robert Simatupang







