LABUHANBATU | Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dimulai, terhitung tanggal 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 81 laporan dan mengamankan 91 tersangka serta menyita sejumlah barang bukti seperti, sabu, ganja, pil ekstasi dan pil happy five.
Operasi Antik Toba 2026 bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan menekan peredaran narkoba di seluruh Indonesia maupun di provinsi Sumatera Utara terkhusus di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Wakapolres Kompol PS Simbolon didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto saat melakukan konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (3/6/2026).
“Para tersangka narkoba yang berhasil diamankan seluruhnya adalah pengedar sabu-sabu dan tidak ada pemakai narkoba,” jelas Wakapolres Labuhanbatu.
Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon menambahkan, dari 81 kasus narkoba yang berhasil diamankan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 44 kasus dan sisanya adalah hasil pengungkapan Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Adapun Polsek yang paling banyak mengungkap kasus narkoba adalah Polsek Kulauh Hulu dengan jumlah 7 kasus,” sebut PS Simbolon.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto menambahkan, daerah yang paling rawan dalam peredaran narkoba adalah daerah pesisir pantai. “Operasi Antik Toba 2026 dikhusukan daerah pantai, karena peredaran narkoba banyak di daerah pantai,” sebut Hardiyanto.
Selama Operasi Antik Toba 2026 berlangsung, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.354,48 gram, ganja 4.504 gram, 35 butir pil ekstasi, 5 butir pil Happy Five, uang tunai Rp11.429.000, 30 unit sepeda motor, 46 unit telepon genggam, 5 unit timbangan elektrik, dan 1 unit mobil.
Reporter : Robert Simatupang







