Binjai  

PLT Kepsek SMAN 5 Binjai Eksekusi Bangunan Tempat Tinggal Penjaga Sekolah Tanpa BAP

Asset bangunan setelah dieksekusi rata dengan tanah

BINJAI | Aksi pembongkaran bangunan rumah dinas atau tempat tinggal penjaga sekolah di lingkungan SMA Negeri 5 Binjai menuai sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, bangunan yang diketahui merupakan aset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) tersebut diduga dieksekusi tanpa melalui prosedur penghapusan aset sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi dihimpun senin (8/6/2026) menyebutkan, bangunan rumah dinas yang selama ini digunakan sebagai tempat tinggal penjaga sekolah kini telah rata dengan tanah setelah dilakukan pembongkaran. Namun, proses pembongkaran tersebut diduga tidak dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Berita Acara Pembongkaran maupun dokumen penghapusan aset yang menjadi syarat administratif wajib dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Direktur Eksekutif LSM P3H Sumatera Utara, M. Jaspen Pardede, menegaskan bahwa setiap aset pemerintah, termasuk bangunan sekolah dan rumah dinas yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah, tidak dapat dibongkar begitu saja tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Eksekusi atau pembongkaran rumah dinas maupun tempat tinggal penjaga sekolah yang berstatus aset daerah wajib mengikuti prosedur penghapusan aset. Jika dilakukan tanpa Berita Acara Pemeriksaan dan persetujuan pejabat yang berwenang, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dan dapat menimbulkan kerugian negara,” ujar Jaspen Pardede kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Menurut Jaspen, berdasarkan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 serta aturan turunannya, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dilaksanakan sebelum aset daerah dibongkar atau dihapuskan.

Tahapan tersebut antara lain pembentukan panitia yang bertugas melakukan pemeriksaan fisik bangunan, pendataan kondisi aset, serta penyusunan dokumen administrasi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Berita Acara Pembongkaran dan Berita Acara Penghapusan.

“Semua tahapan itu harus dilalui terlebih dahulu. Tidak boleh ada pembongkaran sebelum proses administrasi dan persetujuan penghapusan aset selesai dilakukan,” tegasnya.

Sorotan serupa juga disampaikan Penggiat Sosial Kota Binjai, Adi Surya. Ia menegaskan bahwa penghapusan aset daerah tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan internal sekolah.

“Permohonan penghapusan aset harus diajukan kepada pejabat yang berwenang melalui Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Aset tidak dapat dihapus dari daftar inventaris barang atau Kartu Inventaris Barang (KIB) tanpa adanya Surat Keputusan penghapusan yang ditetapkan oleh kepala daerah,” jelas Adi Surya.

Ia menilai, apabila pembongkaran dilakukan sebelum terbitnya persetujuan resmi penghapusan aset, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan Negri Binjai ) dan instansi terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian negara terhadap keuangan daerah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Binjai-Kabupaten Langkat Abdul belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Harian Orbit melalui pesan WhatsApp.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 5 Binjai, Rumpia Ginting, juga belum dapat dimintai keterangan. Saat dikonfirmasi Harian Orbit pada Senin (8/6/2026), yang bersangkutan dilaporkan tidak berada di tempat sehingga belum memberikan penjelasan terkait dasar hukum maupun prosedur pembongkaran bangunan tersebut.

Mencuatnya persoalan ini memunculkan harapan dari berbagai elemen masyarakat agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara bersama instansi pengelola aset daerah segera melakukan klarifikasi dan audit administrasi terhadap proses pembongkaran bangunan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penghapusan maupun pembongkaran aset daerah, masyarakat berharap pihak berwenang mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga tertib administrasi dan mencegah potensi kerugian negara di sektor pendidikan. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *