Tim Gabungan TNI Gagalkan Dugaan Illegal Logging di Dairi, 2 Truk Bermuatan Puluhan Kayu Gelondongan Diamankan

DAIRI | Tim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan (Deninteldam I/BB) bersama Satgas Intelstrat BAIS TNI berhasil mengamankan dua unit truk Colt Diesel yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Jumat (12/6/2026) dini hari.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapten Arh Riyanto selaku Komandan BKI E Deninteldam I/BB setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua truk berwarna kuning yang kerap melintas di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. “Hasilnya, dua truk Colt Diesel bernomor polisi BL 8551 HE dan BK 8420 FO terpantau melintas membawa muatan yang diduga kayu gelondongan dari wilayah Parbuluan menuju Kabupaten Karo,” kata Kapten Arh Riyanto selaku Komandan BKI E Deninteldam I/BB.

Sekitar pukul 01.20 WIB, petugas menghentikan kedua kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan sekitar 30 batang kayu gelondongan dengan panjang rata-rata sekitar 4,8 meter yang diangkut menggunakan kedua truk tersebut.

Berdasarkan keterangan awal para sopir, kayu-kayu tersebut diduga milik seseorang berinisial ST yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Selanjutnya, tim gabungan mengamankan dua orang sopir beserta barang bukti untuk dibawa ke Markas Polda Sumatera Utara di Medan.

Setelah proses administrasi dan pemeriksaan awal, para sopir bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat praktik pembalakan liar masih menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan dan lingkungan di Sumatera Utara. Aparat diharapkan dapat mengusut tuntas asal-usul kayu serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan illegal logging tersebut.(Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *