KPK mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) alias Ondim yang bermula setelah kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kebocoran informasi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan Kuantan Singingi, Riau.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, mengatakan pendalaman dilakukan setelah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin diduga mengetahui operasi yang sedang dijalankan penyidik.
“Jadi, itu masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman lagi oleh tim KPK,” kata Taufik.
Selain melakukan pendalaman, KPK akan mengevaluasi pelaksanaan OTT untuk meminimalkan potensi kebocoran informasi pada operasi berikutnya.
“Kami juga akan lakukan evaluasi, apakah saat turun ke lapangan tidak bersama-sama atau berombongan, atau seperti apa, untuk menghindari hal-hal yang mungkin bukan bocor dari dalam, tetapi diduga oleh pihak-pihak di luar sehingga informasinya sampai kepada target kami,” ujarnya.
Taufik menegaskan pihaknya tetap dapat menelusuri dugaan tindak pidana meskipun pihak yang menjadi target mengetahui adanya operasi KPK.
“Kejahatan itu tidak sempurna. Kejahatan selalu meninggalkan jejak-jejak,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menduga informasi mengenai OTT telah bocor sehingga Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain diminta menyerahkan diri.
Pada OTT di Binjai, Langkat, dan Medan, Sumatera Utara, KPK juga menyebut Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim diduga mengetahui kedatangan tim penyidik sehingga mengubah rencana penyerahan uang Rp100 juta.
Saat ini, Suhardiman Amby, Zulkarnain dan Syah Afandin telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kronologi OTT Bupati Langkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) alias Ondim yang bermula setelah kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, mengatakan rangkaian OTT diawali ketika Syah Afandin menghubungi mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seusai menghadiri kegiatan Apkasi pada Rabu (1/7).
“Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Apkasi,” kata Taufik.
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin berinisial ZKF menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan karena Syah Afandin mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK di Kabupaten Langkat. Rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF,” ujarnya.
Keesokan harinya, Kamis (2/7), Yaqub kembali dihubungi melalui mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH. Menurut Taufik, SYH menyampaikan situasi sedang memanas dan meminta uang Rp100 juta yang diminta Syah Afandin diserahkan melalui dirinya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub bertemu SYH di sebuah kafe di Kota Medan untuk menyerahkan uang Rp100 juta tersebut.
Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan menemukan uang Rp100 juta di bawah jok kursi mobil.
“Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH,” kata Taufik.
Selanjutnya, KPK menangkap tujuh orang di Langkat, Binjai, dan Medan, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, SYH, ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun.
Pada Jumat (3/7), KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025—2026.
Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memperoleh pekerjaan 80 proyek pada 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar. Ant







