MEDAN | Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat, David Simamora bersama tim menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif atau smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/7/2026).
Salah satunya Bahrun Walidin alias Baron yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, Bahrum menuturkan aliran dana proyek senilai Rp29,5 miliar
Dalam keterangannya, Bahrun mengaku menerima uang dari terdakwa Budi Pranoto sekitar Rp800 juta sebagai komisi pemasaran produk dan uang tambahan sebesar Rp1,4 miliar. Antara Bahrun dan Budi Pranoto sebelumnya sudah saling sejak 2020 sebagai mitra bisnis.
Kemudian uang Rp800 juta dibagikan Bahrun kepada pihak broker serta kebutuhan distribusi barang. Selain mendapat bagian tersendiri, uang senilai Rp2,5 miliar juga mengalir ke terdakwa Saipul Abdi. Bahkan, Bahrun pernah mengantarkan uang tunai Rp500 juta langsung ke rumah Saipul Abdi.
Tak hanya dirumah, Bahrun juga ada menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Saipul Abdi di Cafe Nuansa Kopi hingga di sebuah klinik gigi di kawasan Ring Road. Saipul datang menjemput uang tersebut menggunakan mobil Toyota Innova Reborn.
Dengan demikian, Bahrun menyebut total uang yang diserahkan kepada Saipul Abdi mencapai Rp2,5 miliar, belum termasuk pemberian lain dalam jumlah lebih kecil. Ketika dikonfirmasi majelis hakim soal keterangannya, Bahrun menyatakan siap mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
Selain aliran dana kepada Saipul Abdi, Bahrun juga mengungkap aliran uang sekitar Rp2 miliar kepada Iskandar selaku Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat atas perintah terdakwa Budi Pranoto.
Ia menjelaskan, uang untuk Saipul Abdi diserahkan sebelum proses pengklikan di LKPP, sedangkan uang Rp2 miliar kepada Iskandar setelah proses pengklikan dan perusahaan Budi Pranoto ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Sementara, terdakwa Budi Pranoto membantah memerintahkan saksi Bahrun menyerahkan uang kepada pihak lain. Hal senada juga disampaikan terdakwa Saipul Abdi membantah keterangan saksi Bahrun.
Sidang yang menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saipul Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi selaku PPK, serta Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Fatimah selaku istri terdakwa Budi Pranoto, Kelvin selaku anak terdakwa Budi, serta mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimi.
Faisal Hasrimi yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut mengaku tidak mengetahui persoalan teknis proyek pengadaan smartboard karena kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Faisal Hasrimi, saksi yang terakhir dihadirkan JPU mengaku mengenal saksi Bahrun dari komunitas offroad. Menurutnya, ia hanya mendorong adanya inovasi pendidikan Kabupaten Langkat.
Penasihat hukum Saipul Abdi, Togar Lubis, sempat menyinggung adanya intervensi Faisal Hasrimi saat proses pengadaan proyek tetapi langsung dibantah Faisal.
Di sisi lain, nama Budi Pranoto juga disebut memiliki keterkaitan dengan dua perusahaan penyedia pengadaan smartboard, yakni PT Global Harapan Nawasena untuk proyek tingkat SD dan PT Gunung Emas Eka Putra (Ekaputra) untuk proyek tingkat SMP di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi. (OM-09).
Saksi Bahrun Beberkan Aliran Dana Kasus Smartboard ke Pejabat Pemkab Langkat







