BINJAI | Dugaan adanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kota (Setdako) Binjai yang disebut tidak menjalankan tugas, namun tetap menerima gaji bulanan, menjadi perhatian publik. Hingga kini, pihak Bendahara Setdako Binjai belum memberikan penjelasan resmi terkait informasi tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (15/7/2026), Bendahara Sekretariat Pemko Binjai, Reni, memilih tidak memberikan tanggapan mengenai dugaan tersebut. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak yang berharap adanya keterbukaan informasi agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pegawai yang menjadi sorotan masing-masing berinisial HSP yang berstatus ASN serta RK yang merupakan lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai kebenarannya.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Eksekutif P3H Sumatera Utara, Muhammad Jaspen Pardede, meminta Pemerintah Kota Binjai segera melakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Menurut Jaspen, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, Kepala Bagian Umum, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.
“Apabila benar terdapat ASN yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya tetapi tetap menerima gaji setiap bulan, tentu hal itu harus diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan diperlukan agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui,” ujar Jaspen.
Ia juga meminta Bendahara Sekretariat Pemko Binjai memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran gaji terhadap kedua pegawai yang disebut dalam informasi tersebut. Menurutnya, transparansi sangat penting agar publik mengetahui apakah seluruh prosedur administrasi telah dijalankan sesuai aturan.
Selain itu, Jaspen menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem administrasi kepegawaian dan pembayaran gaji di lingkungan Setdako Binjai. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pembayaran hak pegawai dilakukan berdasarkan data kehadiran, kinerja, serta ketentuan yang berlaku.
Jaspen juga mengingatkan bahwa dugaan adanya kelalaian maupun penyimpangan dalam proses pembayaran gaji tidak boleh disimpulkan tanpa adanya pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. Karena itu, ia meminta BKD bersama Inspektorat melakukan penelusuran secara objektif dan profesional.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun administrasi, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Bendahara Sekretariat Pemerintah Kota Binjai maupun pihak Pemko Binjai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dua ASN yang disebut tidak masuk kerja tetapi tetap menerima gaji. Publik kini menantikan hasil klarifikasi dan langkah tindak lanjut dari Pemerintah Kota Binjai guna memastikan kepastian informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (0d-22)








