LANGKAT | Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan sebesar Rp535.000 kepada setiap siswa baru saat proses daftar ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/ 2027.
Pungutan itu disebut dilakukan bersamaan dengan tahapan administrasi penerimaan peserta didik.
Informasi yang dihimpun wartawan biaya itu dibebankan pengadaan seragam olahraga, baju uniform, atribut sekolah, pembuatan papan nama, topi, dasi, simbol, hingga kartu pelajar.
Praktik ini pun memicu pertanyaan karena proses penerimaan murid baru di sekolah negeri semestinya tidak menjadi ruang munculnya dugaan pungutan membebani calon peserta didik.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascabanjir di sejumlah wilayah Kecamatan Tanjung Pura, dugaan membayar ratusan ribu rupiah dinilai menjadi beban tambahan.
Tokoh pemuda Langkat, Khairizal Zainuddin, S.Sos menyampaikan adanya pembayaran tersebut. Ia mengaku memperoleh informasi itu dari anggota keluarganya yang telah diterima sebagai siswa baru di SMKN 1 Tanjung Pura.
“Pungutan itu benar adanya. Keluarga kami yang anaknya diterima di sekolah tersebut telah melakukan pembayaran secara lunas saat proses daftar ulang,” kata Khairizal.
Menurut Khairizal, apabila pungutan itu memang menjadi bagian dari proses penerimaan murid baru, praktik tersebut patut dipertanyakan.
Ia mengungkapkan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam Pasal 33 ayat (3), petunjuk teknis yang disusun pemerintah daerah harus memuat larangan pungutan selama pelaksanaan SPMB.
Artinya, menurut Khairizal, seluruh tahapan penerimaan siswa baru di sekolah negeri seharusnya berlangsung tanpa membebankan biaya kepada calon peserta didik maupun orang tua. Karena itu, menurut dia, dugaan pungutan tersebut perlu ditelusuri oleh instansi yang berwenang.
Sorotan terhadap SMKN 1 Tanjung Pura tidak berhenti pada dugaan pungutan. Sejumlah pihak juga mulai mempertanyakan tata kelola administrasi sekolah, termasuk beredarnya dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dugaan tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Upaya konfirmasi kepada Kepala SMKN 1 Tanjung Pura, Heriyus Lubis, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 15 Juli 2026, belum membuahkan hasil.
Pesan wartawan yang meminta penjelasan mengenai dugaan pungutan Rp535.000 per siswa belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditulis.
Diketahui sebelumnya. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/1933/DISDIK/V/2026 tentang larangan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Pada surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, itu menegaskan komitmen pemerintah agar pelaksanaan SPMB berlangsung transparan, objektif, akuntabel, dan bebas pungutan liar.
Sementara, wartawan turut mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Binjai-Langkat untuk meminta tanggapan. Namun Kepala Cabang Dinas, Abdul Kadir Simorangkir, tidak berada di tempat.
“Bapak Kepala Cabang sedang berada di luar,” ujar Bambang Supriyanto, petugas piket sekaligus staf bagian umum kepada wartawan saat ditemui.
Disoal dugaan pungutan di SMKN 1 Tanjung Pura, Bambang memilih tidak memberikan komentar. “Untuk hal itu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak sekolah yang bersangkutan atau nanti kepada Bapak Kacabdis,” pungkasnya. (OD-20)








