MADINA | Sengketa internal Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Mansur Latif, selaku Pembina Yayasan, resmi menjadi tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui sistem e-Court pada 31 Juli 2026 dengan Nomor Perkara: 14/Pdt.G/2026/PN Mdl, setelah menurut para penggugat yaitu Wiyono dan Dirgo Santoro, berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah, mediasi, dan somasi tidak membuahkan hasil.
Dalam gugatan itu, para penggugat mendalilkan bahwa tergugat telah mengambil sejumlah keputusan secara sepihak terkait tata kelola yayasan, termasuk pemberhentian pengurus dan pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT), tanpa melalui mekanisme musyawarah organ yayasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.
Selain itu, gugatan juga mendalilkan bahwa selama menjabat sebagai pembina, tergugat tidak melaksanakan sejumlah kewajiban organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan, termasuk penyelenggaraan rapat pembina secara berkala, yang menurut penggugat mengakibatkan terganggunya tata kelola organisasi dan kegiatan pendidikan di bawah yayasan.
Menurut penggugat, berbagai undangan resmi yang disampaikan oleh Pengurus Yayasan, Pengawas, Pendiri, hingga Pemerintah Desa Sinunukan V untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan.
Sebelum gugatan diajukan, Kuasa Hukum Para Penggugat juga telah melayangkan Somasi Nomor: 001/SOMASI-AFNAVI/2026, namun menurut Penggugat somasi tersebut tidak mendapatkan respons dari Tergugat.
Kuasa Hukum Para Penggugat, Afnan SH dari Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN SH. dan REKAN, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
“Benar, gugatan Perbuatan Melawan Hukum telah diregistrasi melalui sistem e-Court dan telah memperoleh Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Mdl. Selanjutnya kami menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian atas pokok perkara kepada Majelis Hakim,” ujar Afnan.
Secara yuridis, gugatan tersebut didasarkan antara lain pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUHPerdata, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Menurut Penggugat, setiap tindakan organ Yayasan wajib dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar, prinsip musyawarah, kepatutan, itikad baik, akuntabilitas, dan tata kelola yayasan yang baik (good governance).
Perkara ini menjadi perhatian karena Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V merupakan lembaga pendidikan Islam yang membina ratusan santri dan santriwati. Para Penggugat berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan agar hak para peserta didik tetap terlindungi.
Sesuai asas praduga tak bersalah dan asas audi et alteram partem (setiap pihak berhak didengar keterangannya), seluruh dalil dalam gugatan masih akan diuji melalui proses persidangan, dan Tergugat memiliki hak yang sama untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun alat bukti di hadapan Majelis Hakim.
Reporter: OD 34







