Sidimpuan-ORBIT: Peredaran obat-obatan terlarang secara bebas di Kota Padangsidimpuan cukup mengkhawatirkan. Pelakunya pun beragam, mulai dari masyarakat biasa yang tak bekerja, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji negara.
Seperti pengakuan Ronal Napitupulu (32), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan yang baru diciduk Satresnarkoba Polres setempat, Selasa (22/1/2019) sore.
Ronal yang seorang resedivis ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja yang dijualnya itu dari salahseorang ASN.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mnyebutkan, penangkapan Ronal bermula saat jajaran Satresnarkoba yang menerima informasi terkait adanya peredaran narkoba di Jalan Sori Muda Siregar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Usai memastikan kebenaran laporan tersebut aparat kemudian melakukan penggrebekan dan menemukan Narkoba jenis ganja yang disimpan tersangka di dalam tasnya serta ditemukan narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan tersangka di kantong celana sebelah kiri,” jelas Kapolres, Rabu (23/1/2019).
Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan Narkoba dari seseorang bernama Ismail alias Mail yang merupakan oknum ASN di Kabupaten Tapsel yang berdomisil di Jalan Kapten Pierre Tandean, Padangsidimpuan.
Saat penggeledahan di rumah Ismail, petugas menemukan beberapa bungkus kecil ganja kering serta 2.700 gram sabu-sabu serta timbangan elektronik.
“Atas perbuatan itu Ronal disangkakan pasal 114 jo 112 Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara,” bebernya .
Sementara itu, oknum ASN yang diduga sebagai bandarnya berhasil melarikan diri bersama anak buahnya dan saat ini masih dilakukan pengejaran petugas,” paparnya lagi. Od-Sab







