PT LNK Bantah Tudingan Tumpangan Premi Hasil Panen TBS

Petani sawit saat memanen sawit. (Ilustrasi)

LANGKAT – Beberapa waktu lalu, PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat dirundung kabar tak sedap.

Kabar yang tersiar, diduga terjadi tumpangan premi hasil panen tanda buah segar (TBS) terjadi di Kebun Tanjung Beringin Divisi 2 milik anak perusahaan PTPN2 itu

Atas tudingan tersebut, PT LNK angkat bicara. Perusahaan ini membantah keras tudingan tersebut.

Tumpangan premi hasil TBS ini, ditumpangkan atau dimasukkan dalam hasil produksi pekerja pemanen. Yakni dengan cara dinaikkan hasil laporan produksi pemanen/pekerja setiap harinya dengan jumlah yang bervariasi.

Mandor PT LNK, Marsono kepada orbitdigitaldaily.com, Senin (4/11/2019) mengatakan, proses panen hasil TBS di perusahaan tempat nya bekerja itu dilakukan secara transparans.

Menurutnya, dugaan tumpangan premi hasil panen tersebut, sejauh ini selama pengawasannya, tidak ada terjadi penggelembungan angka produksi hasil TBS setiap panennya.

“Jadi hasil pencairan dana dari tumpangan panen TBS tersebut dinikmati secara berjamaah,” ungkap Marsono.

Menurutnya, proses laporan hasil pemanen dilakukan secara transparan. Untuk premi juga sudah ditetapkan dan diatur dari pusat dan tidak bisa ditambah-tambah jumlahnya.

Apalagi hasil produksi sesuai rata-rata per bulannya. Ditambah lagi, hasil panen sekarang dilaporkan secara online.

“Tidak bisa ditumpang hasil premi panen begitu, semua laporan online. Semua catatan di-scan dan dilaporkan langsung ke TPH. Kemudian, hasil scan itu akan kembali disesuaikan dengan laporan dan catatan pemanen langsung,” terang Marsono.

Reporter: Saleh