Soal Pemeriksaan Oknum Kabid II Kesbangpol Sumut di Inspektorat Sumut,Ini Kata Plt Kaban Kesbangpol

Kantor Kesbangpol Sumut

MEDAN – Terkait pemeriksaan oknum Kabid II Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Sumut Fazri Efendi Pasaribu, terkait bantuan keuangan Partai Golkar Sumatera utara Plt Kaban Kesbangpol Sumut Hendra Siregar mengaku belum bisa menjelaskan secara detail karena Hendra baru menjabat sebagai Plt Kepala Kesbangpol Sumut pada Agustus 2020.


Kabiro Humas dan Protokol Setdaprovsu itu mengarahkan ke Sekretaris Kesbangpol atau Kabid Politik Dalam Negeri, Kesatuan Bangsa dan Politik Fazri Efendi Pasaribu.

“Untuk hal ini saya belum bisa menjawab, karena saya baru menjabat sebagai plt di bulan agustus ini. Mungkin yang lebih pas menjawab adalah sekretaris atau kabid yang membidangi hal tersebut, “kata Hendra, lewat sambungan Whatsap, Selasa (25/8/2020).


Fazri ketika dikonfirmasi kembali terkait pemeriksaan dirinya oleh Inspektorat Sumut belum juga menjawab konfirmasi .

Sementara Sekretaris Kesbangpol Sumut Parlin MAP menegaskan Sekretaris Kesbangpol Parlin MAP menjelaskan soal proses pengajuan dana bantuan keuangan Pemprov Sumut untuk partai politik, Kesbangpol hanya sebatas memfasilitasi proses administrasi dan untuk hal pencairan kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut.

Baca juga : Dugaan Korupsi Bantuan Keuangan ke Partai Golkar Sumut, Kabid II Kesbangpol Sumut Diperiksa Inspektorat

” Dana bantuan untuk seluruh parpol pada tahun 2018 senilai Rp 7.240.752.000, dan tahun 2019 Rp 7. 328.381.100. Jadi proses verifikasi proposal dilakukan oleh Kesbangpol, administrasi pencairan oleh BPKAD, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan dilakukan pada BPK RI,”ujar Parlin, Rabu (26/8/2020).

Parlin menyebutkan pada tahun 2018 ada 11 partai politik penerima bantuan keuangan dengan jumlah yang berbeda sesuai perolehan jumlah suara sah dikali Rp1.200.

Berikut nama partai politik penerima bantuan.

  1. Nasional Demokrat.
  2. Partai Kebangkitan Bangsa.
  3. Partai Keadilan Sejahtera.
  4. PDI Perjuangan.
  5. Golongan Karya.
  6. Gerakan Indonesia Raya.
  7. Demokrat.
  8. Partai Amanat Nasional.
  9. Partai Persatuan Pembangunan.
  10. Hati Nurani Rakyat.
  11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Sementara Plt BPKAD Pemprov Sumut Ismail Sinaga saat dikonfirmasi soal proses pencairan dana bantuan tersebut sudah melalui prosedur sehingga tidak menjadi temuan Aparat Penegak Hukum (APH).

Apalagi kasus dugaan tindak pidana korupsi sering mencuat soal penyalahgunaan bantuan keuangan yang bersumber dari Pemprov Sumut.

Seperti yang dialami Partai Golkar Sumut, sehingga Inspektorat Sumut harus menindaklanjuti surat Kapoldasu Nomor K/2461/VIII/WAS.2.4/2020 Ditrekrimsus 4 Agustus 2020, tentang pengaduan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan keuangan dari Pemprovsu Tahun 2018-2019.

” Ya, sudah sesuai prosedur, “jawab Ismail Sinaga, cukup singkat lewat sambungan Whatsapnya.

Reporter : Toni Hutagalung