ACEH SINGKIL – Pada APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2020, pembiayan dan pendapatan daerah mengalami penurunan dari berbagai sumber pos anggaran.
Hal itu terungkap saat disampaikannya Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang dibacakan Wakil Bupati H Sazali, Kamis (10/9/2020) berlangsung di Gedung DPRK setempat Desa Kampung Baru Singkil Utara.
Sazali menyebutkan, terjadinya penurunan pos anggaran disebabkan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta dalam memperhatikan arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, perbaikan ekonomi daerah dan jaring pengaman sosial.
Dijabarkannya, semula pendapatan daerah telah ditetapkan pada APBK tahun anggaran 2020 sebesar Rp938.288.686.513,- menjadi Rp853.442.821.195,-, mengalami penurunan sebesar Rp84.845.865.318,-.
Sementara PAD semula Rp61.142.994.303,- berkurang menjadi Rp47.828.528.866 atau berkurang sebesar Rp13.314.465.437,-
Kemudian, penurunan anggaran itu terjadi pada dana perimbangan yang sebelumnya diplotkan sebesar Rp621.219.752.885,. Pada perubahan anggaran 2020 berkurang menjadi Rp562.831.725.674,- atau berkurang sebesar Rp58.388.027 atau sekitar 9,40 persen.
Kemudian penurunan di pos pendapatan pada dana alokasi umum (DAU) terjadi penurunan sebesar Rp55.411.535.000,- atau penurunan sebesar 11,88 persen.
Pada dana alokasi khusus (DAK) fisik terjadi penurunan sebesar Rp19.045.517.000,- atau sebesar 21,41 persen.
Namun DAK non fisik mengalami kenaikan sebesar sekitar 3,56 persen atau sebesar Rp1.735.808.000,-
Perubahan ini kemudian berimbas pada perubahan pada pos belanja daerah APBK 2020, yang semula dianggarkan sebesar Rp939.347.153.692,- berkurang menjadi sebesar Rp868.227.822.543,- atau sebesar 7,57 persen.
Perubahan tersebur terdapat pada belanja tidak langsung yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp457.853.589.155, terjadi perubahan menjadi Rp445.906.054.818,- atau berkurang sebesar Rp10.947.514.336,-. Atau sebesar 2,39 persen.
Pada belanja lamgsung yang semula dianggarkan sebesar Rp481.493.584,- terjadi penurunan sebeasar Rp421.321.767.724,- atau berkurang sebesar Rp60.171.816.813,- atau sebesar 12,49 persen.
Dalam pidatonya Sazali menyampaikan, bahwa penerimaan pembiayaan pada APBK anggaran 2020 semula dianggarkan sebesar Rp 3 miliar.
Pada perubahan menjadi sebesar Rp16.229.261.347,- artinya mengalami peningkatan sebesar Rp13.229.261.347,- yang terjadi pada komponen Silpa.
Selanjutnya berdasarkan nota kesepakatan tersebut Pemkab Aceh Singkil akan menyusun rencana kerja anggaran perangkat daerah dan tim anggaran untuk menyusun rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan anggaran 2020.
Reporter : Saleh







