TANAH KARO | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karo tahun 2020, berpotensi di ulang dalam arti Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pasalnya, dua warga jalan Kota Cane sekarang jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe, Apriani Br Sebayang dan Dita Br Tarigan melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kabanjahe bahwa Formulir C Pemberitahuan KWK miliknya dipergunakan oleh orang (pemilih) lain tanpa seijinnya saat mencoblos di TPS 25, 9 Desember 2020 kemarin.
Hal itu diungkapkan Ketua Pawaslu Kecamatan Kabanjahe Jhon Rocky Pinem didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Panwaslu Kecamatan Kabanjahe Marhen Sembiring kepada Orbitdigitaly, Kamis (10/12/2020) di Kabanjahe.
Menurut Jhon dan Marhen, apabila ada pihak atau oprang yang menggunakan Formulir C Pemberitahuan KWK secara tidak sah oleh orang yang bukan pemiliknya pada saat pencoblosan, itu jelas-jelas sudah melanggar aturan yang berlaku. Dan pemiliknya berhak melaporkannya ke Panwaslu Kecamatan untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten. Sedangkan pengguna secara tidak sah dapat juga di pidanakan.
“Karena sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 8 Tahun 2020, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, Pasal 59, ayat 2 huruf e, menyebutkan, Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari
hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan
terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai
berikut: e. lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar
sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan
suara pada TPS,” terangnya.
“Dan sesuai dengan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan Kabanjahe, laporan pelanggaran itu berpotensi untuk Pemungutan Suara Ulang di TPS 25. “Secara kami sudah merekomendasikannya ke KPPS supaya pelanggaran di TPS 25 Keluarahan Lau Cimba Kabanjahe dilakukan Pemungutan Suara Ulang, rekom itu sudah dikembalikan kepada Panwascam untuk diteruskan ke Bawaslu. Namun karena hal itu masih kami kaji dan analisa lagi untuk selanjutnya diteruskan ke Bawaslu,” ujar Marhen.
“Pelanggaran itu tidak hanya sebatas Pemungutan Suaras Ulang (PSU) saja, tetapi berpeluang juga untuk dipidanakan oleh pihak pelapor. Karena kasus ini boleh diteruskan ke Gakumdu. Kita tunggu sajalah nanti proses administrasi Panwaslu ke Bawaslu, bagaimana nanti keputusan aklhir,” tandas Jhon
Reporter : Daniel Manik







