Pesan Untuk Warga Desa Penerima SK Perhutanan Sosial, Bupati Madina : Lahannya Jangan Diperjualbelikan

Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution ketika memberikan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada salah satu kelompok Tani, Kamis (28/02/2021)

PANYABUNGAN| Bupati Mandailing Natal (Madina) Drs H Dahlan Hasan Nasution didampingi Asisten II Ismail Lubis, Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan Akhmad Faisal berpesan kepada perwakilan warga dari 7 desa penerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, agar lahan yang akan dijadikan perhutanan sosial jangan diperjualbelikan.

“Sebab, saya sangat tidak setuju apabila warga ketujuh desa penerima SK Perhutanan Sosial ini memperjual belikan lahannya. Sehingga nantinya mereka akan menjadi penonton di kampung sendiri, seperti contoh yang terjadi diwilayah Pantai Barat”, kata Dahlan Hasan Nasution, Kamis (28/01/2021), di depan Perkumpulan Kelompok Tani dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Tehnik (UPT) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH).

Hal ini, masih kata Dahlan Hasan nasution,  sudah ada contoh di daerah kita, bahwa warga yang menjadi penonton dikampungnya sendiri dalam pengelolaan lahan hutan. “Padahal, salah satu tujuan pemerintah untuk memberikan perhutanan sosial ini adalah agar ekonomi masyarakat meningkat dan sejahtera”, ujarnya.

Maka, sambung Bupati Madina,  marilah kita bekerja sama untuk mewujudkan, dan menciptakan serta mengelola hutan sosial ini sesuai dengan fungsi dan tujuan yang diamanahkan pemerintah kepada kita. “Saya yakin, apabila hal ini berjalan sesuai dengan apa yang diprogramkan, maka taraf hidup masyarakat kita akan terangkat dan sejahtera seperti di daerah lain dan negara-negara maju lainnya”, sebutnya.

Apalagi, ungkap Dahlan Nasution, Presiden RI  Bapak telah menyampaikan  Joko Widodo akan memberikan lagi tambahan seluas 102.000 Hektar lagi sebagai tambahan tanaman kopi. “Oleh karen itu saya berencana akan membangun sekolah kopi di Kecamatan Panyabungan Timur dan saya juga akan membangun sehingga tidak ada lagi anak-anak kita yang tidak sekolah”, ungkapnya.

Data diperoleh, adapun kelompok tani  yang menerima SK Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina tersebut yaitu,  Kelompok Tani Hutan dari Maju I seluas 78 Hektar,  Kelompok Tani Hutan Maju II seluas 18 Hektar, Kelompok Tani Hutan Subur  Desa Banjar lancet 60 Hektar, Kelompok Subur Tani Desa Aek Nabara seluas 67 Hektar dan  Kelompok Tani Hutan Ingin Maju Desa Huta Bangun seluas 93 Hektar.

Sedangkan dari  Kecamatan Batang Natal yakni, Kelompok Tani Sahata Jaya I Desa Amoung Julu seluas 103 Hektar dan Kelompok Tani Antunu Jaya Desa Tarlola seluas 52 Hektar.

Reporter : Sulaiman Nasution