Sidang Perdana KIP PUPR dan BPBD Pakpak Bharat vs FMK Digelar Besok

SALAK | Setelah menunggu 4 bulan tertunda akibat pandemi covid 19 dan kosongnya komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara akhirnya sidang Permohonan sengketa oleh Perkumpulan Forum Masyarakat Kritis (FMK) akhirnya akan dimulai.

Sebelum ini telah santer diberitakan bahwa FMK telah mengajukan sengketa informasi publik terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pakpak Bharat pada bulan April yang lalu dan terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada bulan Juni yang lalu.

“Kami mengajukan sengketa ini karena sebelumnya sudah menyurati Dinas PUPR dan BPBD Pakpak Bharat,” ujar Koordinator Pelaksana FMK Parlindungan Tinambunan, Rabu (25/8).

Menurutnya, PUPR dimintakan informasi terkait penggunaan dana rutin perjalanan dinas tahun 2020. Sementara BPBD tentang pelaksanan proyek irigasi di Lae Angkat, Lae Tepu dan Lae Ketugihen.

Ini merupakan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan akses sebesar-besarnya bagi masyarakat luas untuk mendapat informasi penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara.

FMK merasa heran mengapa Dinas PUPR dan BPBD enggan memberikan informasi yang dimintakan. Apakah karena pejabatnya tidak mengerti hukum atau ada pembisik yang meminta untuk memberikan informasi tersebut.

Bagi FMK dengan tidak memberikan informasi tersebut menunjukkan rendahnya kesadaran hukum bagi Pejabat di Pakpak Bharat.