JPU Tuntut Man Batak Pidana Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim saat mendengarkan pembacaan tuntutan yang dilakukan JPU. (Foto/Ist).

LABUHANBATU I IP alias alias Man Batak (40), dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Selasa (8/2/2022).

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Delta Tamtama yang bertindak sebagai ketua majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan, terdakwa Man Batak dijerat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diyakini terbukti melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan pencucian uang, atau menukarkan hasil tindak pidana untuk kekayaan.

Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana narkoba dan pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana, sebut JPU Maulitasari dalam pembacaan tuntutannya.