LANGKAT | Polsek Besitang amankan MR (21) dkk diduga melakukan pencurian becak, dan 2 buah timbangan duduk ukuran 500 kg , yang terjadi di Dusun I Bukit Suka Mulia Desa Halaban Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
MR bekerja mocok-mocok warga komplek Baru Jalan Stasiun Lingkungan I Melati, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatra Utara pada. Kamis (07/7/2022) diduga melakukan pencurian tersebut, bersama teman-temannya. Akibat perbuatannya MR mendekam di ruang tahanan Polsek Besitang.
Infomasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, kepada media di Stabat menjelaskan kronologisnya pencurian yang dilakukan MR. Pada Kamis (7/7/2022)sekitar pukul 01.30 WIB, telah terjadi pencurian satu Unit timbangan Duduk Ukuran 500 kg, di Dusun I Bukit Suka Mulia, Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Yang dilakukan oleh MR dkk.
Saksi Akhirul Anwar curiga dengan para pelaku yang tidak dikenal parkir dibahu jalan, depan gudang milik pelapor dengan menggunakan becak Barang. Merasa curiga kemudian Saksi Akhirul Anwar menelpon saksi Adzhar Syajputra dan menceritakan kejadian tersebut.
Lalu setelah dilakukan pengintaian terlihat oleh saksi Akhirul Anwar pelaku masuk ke gudang, bersama rekan rekannya yang kebetulan lokasi gudang untuk menimbang sawit tidak berpagar.
Setelah pelaku menaikan satu unit timbangan duduk ke becak dan hendak menaikan timbamgan lainnya, saksi bersama warga setempat hendak menamgkap para pelaku, namun pelaku sempat melarikan diri setelah dilakukan pengejaran 1 diantara pelaku berhasil ditangkap, dan dua rekan pelaku berhasil kabur.
Selanjutnya pelapor bersama Saksi membawa pelaku ke Kantor Polisi guna diproses, Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 6,00.000 (Enam Juta Rupiah), dan membuat pengaduan ke Polsek Besitang guna penyelidikan dan proses lebih lanjut.
Reporter : Muslim







