Terkait Kasus Perdagangan Satwa Liar, Penggiat Lingkungan Dorong Jaksa Terapkan Hukuman Maksimal

Ketua Fokus, Indra dan Praktisi Hukum, Irwansyah Putra Nasution didampingi Direktur STFJ. (Foto/Ist)

DELI SERDANG | Praktik perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi masih marak terjadi. Hal ini terbukti dengan terungkapnya kasus perdagangan bayi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berumur 4 bulan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Balai besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 5 orang pelaku di depan perumahan Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, 28 April 2022 yang Ialu.

Diketahui kasus itu dikomandoi seorang remaja pria berinisial TDR (18), warga Kota Binjai. Empat lainnya AR (20) HY (18), RHN (17) dan PAS (17). Berselang beberapa hari, penyidik menetapkan TDR sebagai tersangka dan empat lainnya berstatus sebagai saksi.

Sidang perdana kasus perdagangan Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), TDR akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Deli Serdang Cabang Labuhan Deli, Jalan Asam, Kecamatan Medan Labuhan, yang tengah bergulir saat ini sejak 15 Agustus 2022.

Eva Christine sebagai Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus TDR. Dalam dakwaan TDR tersebut menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa menangkap, melukai, membunuh. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.