PALAS | Terjadinya perubahan batas daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, menuai kritik dan tanggapan negatif dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Padang Lawas.
Kritik dan tanggapan negatif terkait adanya perubahan batas daerah yang disepakati Pemkab Padang Lawas tersebut diutarakan Bonardon Nasution selaku Tokoh Masyarakat yang juga salah satu anggota Team 18 pejuang pemekaran Kabupaten Padang Lawas.
Dikatakannya, tindakan yang telah dilakukan Pemkab Padang Lawas menyetujui adanya perubahan batas kedua daerah ini secara diam diam tanpa transparan, diduga telah membuat persekongkolan yang akan mengambil keuntungan pihak tertentu karena tujuan dan manfaatnya tidak jelas.
Kesepakatan yang telah ditandatangani kedua pemerintahan tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan pada Rabu, 24 Agustus 2022 Nomor : 01/BAD I/VIII/2022, mereka telah melaksanakan Rapat Finalisasi Penyusunan Permendagri batas daerah dengan agenda pembahasan Segmen Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Sumut dengan Kabupaten Rokan Hulu Riau bertempat di Ruang Rapat Hotel Best Western Jakarta. jelas Bonardon.
Dengan kesepakatan pada poin 1. Kedua Pemerintahan sepakat dengan perubahan batas antar kedua daerah, khususnya penarikan garis di antara PBU P.36 sampai dengan PABU P20 dengan menambah 11 (sebelas) titik koordinat pada batas antara Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Riau dan Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi Padang Lawas Sumut.
Dan pada poin 2 sepakat untuk melakukan perubahan pada Pasal 2 huruf a, m Permendagri Nomor 81 tahun 2019 tentang batas daerah Palas Sumut dengan Kabupaten Rohul Provinsi Riau.
Abaikan DPRD
Dikatakannya, pembuatan kesepakatan tersebut dari pihak Pemkab Padang Lawas yang ikut menandatangani hanya Penerima Kuasa Bupati Palas Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Setda Palas Sainal Abidin Nasution STh.I tanpa ada pihak lain yang ikut menandatangani sekalipun pihak DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Padahal, yang mereka lakukan tersebut suatu pekerjaan yang sangat berat penuh pertanggungjawaban, karena berkaitan dengan asset daerah, bisa saja menambah atau mengurangi luas wilayah, sehingga tindakan mereka tersebut seharusnya diketahui dan minta persetujuan DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Kenyataannya, dalam kesepakatan tersebut pihak DPRD Palas tidak ada keterlibatannya dan seperti diabaikan. Apakah mereka murni tidak mengetahui atau mereka juga ikut dalam dugaan persekongkolan, ikut bermain di balik layar untuk mendapatkan keuntungan. Pungkas Bonardon
Terkait kesepakatan tersebut, Kabag Administrasi pemerintahan Setda Palas Sainal Abidin Nasution ketika di konfirmasi awak media, Senin (4/9) selaku penerima kuasa Bupati mengatakan bahwa adanya perubahan batas daerah Palas dengan Rohul itu memang benar.
Reporter : Bocis







