MEDAN | Aelyn Halim mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara yang menangkap warga asal Medan inisial HD terduga pelaku pemalsuan surat kelahiran anak miliknya di Bogor. Kamis (18/12/2025)
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Sumut melalui Subdit Keamanan Negara (Kamneg). Terduga pelaku diamankan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 17 Desember 2025.
Adapun kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/1046/VIII/2023/Polda Sumatera Utara. Aelyn Halim mengapresiasi Ditreskrimum Polda Sumut yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif.
“Berkat kinerja cepat dan akurat Subdit Kamneg Unit 1 Polda Sumut serta kerjasama lintas sektor, pelaku berhasil diamankan,” tutur Aelyn Halim kepada wartawan di Medan, Kamis, 18 Desember 2025.
Aelyn menjelaskan, kasus pemalsuan surat kelahiran ini memiliki keterkaitan dengan persoalan hukum yang sebelumnya ia hadapi.
Sebelum laporan pemalsuan dokumen tersebut diproses, Aelyn mengungkap menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan mantan suami dan mantan mertuanya.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan delapan bulan pada 1 Oktober 2025 lalu.
Sebagai mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 sekaligus aktivis pemberdayaan perempuan dan anak, Aelyn menilai keberanian melapor merupakan langkah penting untuk mencegah berulangnya pelanggaran hukum serupa.
Aelyn juga berharap proses hukum terhadap terduga pelaku pemalsuan surat dapat berjalan transparan dan tuntas hingga pengadilan.
Ia menilai penegakan hukum yang tegas akan memberikan rasa aman, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi perempuan dan anak-anak lain yang berhadapan dengan persoalan serupa.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi di Medan, Kamis, 18 Desember 2025 siang. (OM/011)







