MADINA | Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum Afnan, SH & Rekan menegaskan bahwa penguasaan tanah pertanian berupa kebun kelapa sawit secara pribadi pada prinsipnya dapat dibenarkan secara hukum, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam analisa yuridis singkat yang dirumuskan kantor hukum tersebut, dijelaskan bahwa dasar hukum penguasaan tanah pertanian pribadi telah diatur secara tegas melalui sejumlah regulasi.
Pertama, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kedua, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah dapat dimiliki oleh perorangan dengan status hak tertentu seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai, selama penggunaannya sesuai peruntukan dan tata ruang yang berlaku.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menegaskan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah yang sah serta izin usaha perkebunan yang lengkap. Pengelolaan kebun juga harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
Keempat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap penggunaan tanah untuk perkebunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak boleh berada dalam kawasan hutan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurut Afnan penguasaan tanah pertanian atau kebun sawit secara pribadi adalah sah dan dilindungi oleh hukum, asalkan memenuhi syarat hukum agraria, memiliki dasar hak yang jelas, berada di luar kawasan hutan negara, serta digunakan sesuai izin dan peruntukan yang ditetapkan pemerintah.
(Penulis dari Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum Afnan, SH & Rekan)







