Agar Wibawa Pemkab Karo Terjaga , Pihak Telkomsel Harus Dilaporkan ke Polisi

Surat Dinas Pertanian Pemkab Karo, prihal : Permohonan peninjauan tower Teldkomunikasi

TANAH KARO – Menyusul penyegelan tower provider milik Telkomsel oleh Satpol PP Pemkab Karo, karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemerintah Kabupaten Karo harus bertindak tegas, agar mengadukan pihak yang mendirikan tower ilegal itu ke institusi kepolisian, agar wibawa pemerintah setempat tetap terjaga dengan baik.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karo Loyd Reynold Ginting Minggu, (31/5/2020) di Kabanjahe.

Menurut loyd, permintaan maaf dari pihak perwakilan Telkomsel, itu sah-sah saja, tapi tidak segampang itu untuk menyelesaikan persoalan, terlebih-lebih menyangkut masalah hukum dan wibawa pemerintah setempat.

“Jangan seenaknya mendirikan tower tanpa mengurus IMB diatas lahan milik penerintah, lantas ketika ketahuan lalu minta maaf, itu tidak boleh. Proses hukum harus ditempuh, karena ini menyangkut wibawa pemerintah daerah dan harga diri peminpinnya. Untuk itu Pemkab Karo melalui Dinas Pertanian wajib mengadukan pihak Telkomsel ke Polres Tanah Karo, agar terungkap siapa-siapa saja yang bermain atas pendirian tower provider Telkomsel yang jelas-jelas ilegal itu,” tegasnya.

“Untuk mendirikan tower provider seperti yang ada di STA Bandar Tongging itu tidak selesai satu hari pembangunannya, proses pendiriannya lebih seminggu itu baru selesai, kenapa mesti sekarang baru ketahuan? Ada apa dan Siapa yang bermain dibalik itu, ” ujar Loyd bertanya.

“Masak setelah lama kali (lebih setahun) baru ketahuan, ada apa dibalik itu, jangan-jangan ada pegawai (ASN) yang terlibat, ini perlu ditelusuri dan diungkap. Jalannya harus melapor ke pihak kepolisian, supaya semua terang benderang,” tambahnya.

Tower provider Telkomsel setinggi 42 M berdiri kokoh tanpa memiliki IMB diatas lahan STA milik Pemkab Karo di Desa Bandar Tongging

“Jika permesalahan ini tidak diadukan kepada pihak berwajib, maka wibawa Pemkab Karo akan tercoreng, yang malu peminpinnya sendiri. Dampaknya, pihak-pihak lainpun akan semakin berani bermain-main melanggar aturan yang berlaku, karena pemerintahnya sendiri tidak bertindak tegas dalam menegakan regulasinya,” tandasnya.

‘Untuk itu sekali lagi saya sarankan supaya Pemkab Karo berani bertindak tegas, melalui Dinas Pertanian mengadukan pihak Telkomsel selaku pemilik tower provider diatas lahan STA yang merupakan aset Dinas Pertanian didesa Bandar Tongging, supaya pemerintah kita berwibawa dan bermartabat,” ujar Loyd.

Sebelumnya atas pendirian tower milik Telkomsel yang tidak memiliki IMB dan persyaratan administrasi lainnya itu, Dinas Pertanian Kabupaten Karo telah membuat surat Permohonan Peninjauan Tower kepada pihak kepolisian bernomor 520/1513/Distan/2020, tertanggal 20 Mei 2029 dan DPD Walantra Kabupaten Karo juga telah melaporkan pihak Telkomsel ke Pokres Tanah Karo terkait pendirian tower tanpa IMB.

Reporter : Daniel Manik