Ahli: Izin Penggunaan dari Badan POM Jamin Keamanan Vaksin COVID-19

Jadi, jangan ragu untuk divaksinasi.” Untuk diketahui oleh masyarakat luas, vaksin merupakan salah satu cara pencegahan terpenting dari rangkaian upaya penanggulangan COVID-19. “Bantuan dari vaksin itu sangat perlu untuk mengakhiri pandemi selain mencegahnya melalui 3M (Memakai masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak) dan 3T (Pemeriksa, Pelacakan, dan Perawatan),” ujar Prof Cissy.


Survei terakhir dari Kementerian Kesehatan, UNICEF, WHO, dan ITAGI menunjukkan masih ada sekitar 27,6 persen masyarakat ragu untuk menerima vaksin karena beberapa alasan. “Penyebabnya adalah mereka meragukan keamanannya. Kalau saat uji pra klinik saja tidak aman, tidak akan bisa dilanjutkan sampai fase uji klinik berikutnya. Jadi ketika nanti Badan POM akan mengeluarkan izin penggunaan, vaksin COVID-19 sudah pasti aman,” imbuh Prof. Cissy.

Terkait dengan efikasi vaksin, Prof. Cissy merujuk pada rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa vaksin dengan efikasi di atas 50% dapat digunakan oleh masyarakat luas.