Menurut Kamal Pane, beberapa catatan yang dijadikan alasan dasar Eksepsi diantaranya, sebagai pejabat PPK, Drs. Syahruddin Siregar M.A telah melakukan perbuatan sesuai tata aturan pada bidang pengadaan barang jasa pemerintah. Jadi, perpanjangan masa kerja yang diberikan kepada PT. Multi Karya Bisnis Perkasa karena memang diakomodasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 25/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagaimana tersebut pada Pasal 22 s/d 28 yang pada pokoknya adalah Pasal 22 Angka (1) disebutkan “Pekerjaan kontrak tahunan yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang tidak diselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan kepada tahun berikutnya” selanjutnya, pada Angka (2) ditegaskan “penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menambah pagu anggaran tahun berikutnya sepanjang sumber pendaannya masih tersedia”.
“Jadi perlu kami sampaikan, memang sangat penting pemahaman yang utuh terhadap ketentuan peraturan terkait pengadaan barang dan jasa, apalagi ada pengaturan khusus terkait dana yang bersember dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)” Terang Kamal.
Kamal Pane juga menjelaskan, bahwa dakwaan Penuntut Umum Kabur karena tidak dapat membedakan antara Nilai Kontrak kegiatan keseluruhan yaitu sebesar Rp. 44. 973.352.461.00 dengan Pembayaran progress Pekerjaan sebesar 91.07 % yaitu sebesar Rp. 40.959.232.086 yang mana nilai ini adalah berdasarkan penilaian Konsultan Pengawas atau Konsultan Manajemen Konstruksi (KMK) yaitu PT. Kanta Karya Utama, dan sisa pembayaran akhir tahun sebanyak sisa pekerjaan yang belum diselesaikan PT Multi Karya Bisnis perkasa sebesar Rp. 4.016.120.375, yang mana uang sisa pekerjaan ini ditempat di Bank Jawa Barat, bukan diberikan kepada Kontraktor sebagaimana yang disebut dalam dakwaan bahwa pembayaran sudah dilakukan 100% persen merupakan kekeliruan pemahaman terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.







