Ajukan Eksepsi, Tim Kuasa Hukum Drs Syahruddin Siregar MA Nilai Dakwaan Penuntut Umum Obscure Libel

“ Jadi begini perlu kami terangkan, pembayaran sebesar Rp. 40.959.232.086 senilai dengan pekerjaan telah mencapai 91.07 % menurut Konsultan yang menyimpulkan, dan perlu diketahui hingga saat ini pihak Konsultan Pengawas yaitu PT. Kanta Karya Utama tidak ada yang menjadi tersangka atau terdakwa. Jadi, mengapa saudara Drs. Syahruddin Siregar dijadikan tersangka ? sebagai PPK melakukan pembayaran sebesar persentase progress kerja 91.07 % dengan total dana Rp. 40.959.232.086 adalah rekomendasi Konsultan Pengawas. Dan sisa dana pembayaran akhir tahun sebesar Rp. 4.016.120.375 atau senilai sisa pekerjaan sebesar 8. 93 %. juga ditempatkan di bank, bukan diserahkan kepada Perusahaan. Jadi penyebutan penuntut umum adanya pembayaran 100 persen terhadap pekerjaan yang bersisa adalah keliru”. Terhadap sisa pekerjaan yang belum diselesaikan tersebut, Drs. Syahruddin Siregar M.A selaku PPK juga telah mengambil tindakan Administratif berupa Teguran, Peringatan, dan memasukkan PT. Multi Karya Bisnis Perkasa dalam daftar hitam. Serangkaian perbuatan Syahruddin Siregar tersebut sudah termasuk dalam menjalankan tugas – tugas pemerintah (Bestuurzorg), yang dapat digolongkan dalam perbuatan Tindakan Hukum Bersegi Dua (Tweezijdige Publiek Rechtshandelingen), yang mana tindakan Bersegi Dua Ini Adalah Tindakan Yang Dibuat Oleh Pemerintah Tidak Sepihak, Artinya Melibatkan Pihak Lain. Jelas Kamal.

Kamal juga mengatakan, adanya perbedaan perhitungan persentase kesiapan pekerjaan pembangunan gedung UINSU medan oleh PT Multi Karya Bisnis Perkasa menjadi masalah klasik. Konsultan pengawas atau Konsultan Manajemen Konstruksi (KMK) PT. Kanta Karya Utama menilai persentase pekerjaan mencapai 91.07 % sisa pekerjaan yang belum selesai sebesar 8. 93 %, penuntut umum menyatakan persentase kerja mencapai hanya 74. 17 % menurut tim ITS Surabaya dan BPKP. Sehingga Penuntut umum menyatakan ada kerugian Negara sebesar Rp. 10.350.091.337,00, perbedaan perhitungan ini yang selalu menjadi masalah, harusnya perhitungan ada atau tidaknya kerugian Negara dilakukan sesuai pentunjuk Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana menegaskan bahwa yang memiliki kewenangan konstitusional ada atau tidaknya kerugian Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kamal Pane juga menyimpulkan, dalam perkara UINS Medan, perlu perhitungan dan kajian mendalam untuk menyatakan kerugian Negara, dengan perhitungan, sisa pembayaran akhir tahun sebesar Rp. 4.016.120.375 yang dari awal ada pada Negara, ditambah pengembalian kepada Negara oleh Prof. Saidurrahman sebesar Rp. 10.350.091.338, ditambah lagi dengan progres pembangunan yang mencapai 91.07 % versi Konsultan atau 74. 17 %, versi Penuntut Umum.