Medan-ORBIT: Setelah sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ferry Suando Tanuray Kaban, satu dari 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gato Pujo Nugroho akhirnya menyerahkan diri.
“Tersangka merupakan DPO KPK yang menyerahkan diri melalui kantor Polsek Kelapa Dua, Serpong Jumat (11/1/2019) tadi pagi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Orbitdigitaldaily.com.
Tersangka sambung Febri, untuk 20 hari ke depan ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK.
Tak hanya Ferry Suando, penyidik juga melakukan penahanan terhadap Dermawan Sembiring. “Dermawan Sembiring ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” jelas dia.
Dengan penahanan keduanya, seluruh tersangka anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam penyidikan yang telah diumumkan sejak 3 April 2018 lalu seluruhnya telah ditahan. “Sebagian di antaranya telah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” jelas dia.
Dijelaskan Febri juga, terdangka DS merupakan salah satu pihak yang mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp270 juta. “Kami hargai sikap koperatif tersebut yang tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan,” pungkas Febri.
Diketahui, anggota dewan tersebut diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp300-350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD pada 2015.
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. OD-01