MEDAN – KPK akhirnya menahan 11 dari 14 Eks Anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumut.
11 orang Eks Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014
dan/atau 2014-2019 yaitu yang ditahan yakni;
- Sudirman Halawa
- Rahmad Pardamean Hasibuan
- Megalia Agustina
- Ida Budiningsih
- Syamsul Hilal
- Robert Nainggolan
- Ramli
- Layani Sinukaban
- Japorman Saragih
- Jamaluddin Hasibuan
- Irwansyah Damanik
Demikian disampaikan Jubir KPK Ali Fikri kepada orbitdgitaldaily.com. Rabu (22/7/2020) .
Ali menegaskan penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi
Pemberantasan Korupsi masing-masing :Tersangka Sudirman Halwa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwasnyah Damanik, Megalia Agustina, Ida Budiningsih ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga : 14 Tersangka Mantan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK, Kemungkinan Ditahan
Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Rahmad Pardamean Hasibuan, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.cr-03







