Akhirnya LSM SPI Laporkan Dugaan Persekongkolan Tender di Kabupaten Samosir ke Polda Sumut

LSM SPI Sumut Melaporkan Dugaan Persekongkoan Tender di Pemkab Samosir ke Polda Sumut (foto/ist)

MEDAN| Ketua Umum LSM Suara Pemuda Indonesia (SPI), Torang Panggabean didampingi Sekretaris Nasional Muhammad Chaidir melaporkan dugaan praktek persekongkolan proses tender di UKPBJ Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021 ke Polda Sumut Rabu (22/12/2021) .
 
Dalam surat laporan LSM SPI nomor: 0024/S/K-L/DPP PLSM-SPI/XII/2021, yang dibuat tanggal 20 Desember 2021 tentang dugaan persekongkolan memenangkan tender dilakukan oleh oknum Plt UKPBJ Kabupaten Samosir .


Dugaan telah terjadi praktik persekongkolan berjemaah sangat jelas dan nyata-nyata terlihat dari nilai Penawaran Perusahaan yang dimenangkan oleh ULP Kab. Samosir yang hampir mendekati dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun yang dibuat Kuasa Penerima Anggaran (KPA) dengan persentasi 98,40 % hingga 99,10 % dari HPS.
 
Berdasarkan data yang dihimpun hampir seluruh perusahaan pemenang tender Tahun 2021 ini mendapat “perlakuan istimewa” dari Pokja Pemilihan Kabupaten Samosir.  Seperti, CV. SN yang dimenangkan pada pekerjaan Rehabilitasi Pespustakaan dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SMP SW. Pembangunan dengan Penawaran 98,40% dari HPS dan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang SD Negeri 21 Parbaba Dolok dengan penawaran 98,85 % dari HPS), CV. N yang dimenangkan Pokja pada Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang Kec. Onan Runggu dengan Penawaran 97,30 % dari HPS, dan CV. BS pada Pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP NEGERI 1 SIMANINDO dengan Penawaran 97,84% dari HPS.