Selain itu, CV. DK paket Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SD Negeri 1 SIPIRA menang dengan penawaran 99.10 % dari HPS, CV. NG paket pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Jalan Sp. Jln Nasional Jemb Sihapilis – Sp. Jln Nasional Tanjungan Kec. Nainggolan (DAK) dengan Penawaran 98,07 % dari HPS, CV. CV. PJ paket Rehabalitasi Kantor Kejaksaan Negeri Pangururan dengan Penawaran 98,00% dari HPS, CV. P Paket pekerjaan Pembangunan Gedung Tambahan Polres Samosir 98.70 % dari HPS.
Contoh Bukti lain telah terjadinya praktik persekongkolan adalah adanya Perusahaan yang sudah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP), Sisa Kemampuan Nyata (SKN) 6 Paket bahan 8 Paket satu Perusahaan saja, padahal sesuai aturan, untuk perusahaan Kualifikasi Kecil Maksimal hanya 5 Paket Pekerjaan.
Oleh karena itu lanjut Torang Panggabean, Polda Sumatera Utara harus segera mamanggil dan memeriksa seluruh petugas Pokja Kabupaten Samosir agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen-dokumen perusahaan yang dimenangkan dan juga memeriksa seluruh perusahaan-perusahaan yang mengikuti proses tender yang sengaja dikalahkan oleh Pokja.
Baik Torang Panggabean maupun Muhammad Chaidir menerangkan, pihak sudah menyerahkan bukti-bukti awal dugaan persekongkolan agar aparat Polda Sumut secepat mungkin melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada pihak yang terlibat.







