Akhirnya Mahkamah Partai Golkar Putuskan Musda Partai Golkar Sumut X Tidak Sah

MEDAN – Mahkamah Partai Golkar akhirnya memutuskan bahwa Pelaksanaan Musda Partai Golkar Sumut X pada 24-25 Februari 2020 tidak sah dan harus dilaksanakan Musda ulang dibawah pengawasan Mahkamah Partai Golkar.

Demikian bunyi putusan Mahkamah Partai yang melaksanakan sidang secara virtual Senin (18/5/2020) dihadiri oleh Pemohon dan Termohon .

Dalam poin lainnya Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar juga menginstruksikan agar Pemohon dan Termohon agar mentaati isi perdamaian.

Ada lima hal yang diputuskan dalam sidang pembacaan putusan tersebut diantaranya seperti yang disebutkan di atas.cr-03