6 Rumah Restoratif Justice Diresmikan
Jaksa Agung mengatakan, konsep utama keadilan restoratif ditujukan memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Sebab, Jaksa pemegang asas dominus litis, harus lebih mengutamakan perdamaian dan bukan lagi menitikberatkan pemberian sanksi pidana.
Kata Yos A Tarigan, saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki 6 Rumah Restorative Justice (Rumah RJ). Yaitu, Rumah RJ Desa Keluarga Damai di Desa Sidotani, Kecamatan Bandar – Kabupaten Simalungun. Rumah RJ Huta Pardamean Adhyaksa di Desa Purbasinomba, Kecamatan Padangbolak – Paluta dan Rumah RJ Pur Pur Sage di Kabupaten Karo.
Kemudian, disusul Rumah RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja di Kantor Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba. Rumah RJ Desa Subur di Kecamatan Air Joman – Kabupaten Asahan dan Rumah RJ Balai Damai di kantor Lurah Selat Tanjung Medan – Tanjungbalai.
Kehadiran Rumah RJ ini, sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang menjadi sebuah ruang bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa sebagai aktualisasi budaya luhur bangsa Indonesia, musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara.
“Pembentukan Rumah RJ ini seperti harapan Jaksa Agung RI menjadi contoh menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan” jelas Yos.
Menurutnya, Rumah RJ juga diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice.
Reporter : Toni Hutagalung







