MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hentikan 69 perkara sejak Januari 2022 s/d 14 Juni 2022 dalam rangka pemulihan keadaan semula tatanan sosial masyarakat, Selasa (14/6/2022).
Penghentian penuntutan lewat pendekatan keadilan restoratif itu beragam warna seperti kasus pencurian kelapa sawit, pemukulan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH MH menyebut bukan kuantitas perkara yang menjadi tujuan utama menghentikan penuntutan dengan restorative justice.
“Yang paling penting ialah kualitas dan manfaat positifnya. Dalam penerapan restoratve justice (RJ) ini ada pemulihan keadaan seperti semula sebelum tindak pidana ini terjadi. Kemudian, antara korban dan pelaku sudah berdamai dan tidak lagi ada rasa dendam” kata Yos.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana menyampaikan hadirnya keadilan di tengah masyarakat, maka perlu ada ruang penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian lewat musyawarah mufakat sebelum ke ranah penegak hukum.
“Diharapkan Rumah Restorative Justice menjadi tempat menyelesaiakan segala permasalahan dengan menggali kearifan lokal dan mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat guna terciptanya keharmonisan dan kedamaian” kata Fadil Zumhana.
Hal senada disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Keadilan Restoratif menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana. Tentunya dengan pemulihan keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana dengan konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis masyarakat dapat pulih kembali.
“Konsep keadilan restoratif merupakan konsekuensi logis asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Penghentian penuntutan dalam rangka memberikan perlindungan kepentingan korban dan hukum lain,” terang Jaksa Agung.







