Alokasi Dana Reses Rp23,5 M Jadi Temuan BPK, Pengamat : Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak Cepat

Kantor DPRD Sumut. (Foto/Ist)

MEDAN I Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara temukan sejumlah fakta mencengangkan. Pasalnya ada sejumlah anggaran diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan, totalnya Rp1.377.558.400.

Mirisnya, temuan itu menjurus kelebihan pembayaran senilai Rp620.588.400, hingga tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp756.970.000. Cukup mengiris piluh masyarakat Sumatera Utara.

Indikasi penyelewengan anggaran jemput aspirasi rakyat itu mencakup penggunaan dana konsumsi, sewa teratak, sewa sound system dan transportasi. Dimana dalam pertanggungjawaban tidak disertai lampiran bukti – bukti.

Dan dana reses itu dialokasikan Sekretaris DPRD Sumut bagi 100 anggota DPRD Sumut, tahun anggaran (TA) 2019 sebesar Rp23.583.566.730.

Mencuatnya kinerja buruk penggunaan dana reses dan daftar panjang perilaku dewan justeru mengundang komentar dan reaksi kritis dari sejumlah pihak, termasuk Pengamat Anggaran Elfenda Ananda.

Elfenda Ananda mengatakan Sekretariat DPRD Sumut seharusnya memahami bagaimana mekanisme pelaporan keuangan dana reses dari masing masing anggota DPRD.

“Sangat disayangkan jika sekretariat DPRD Sumut lalai soal tertib administrasi keuangan pelaporan dana reses sehingga menjadi temuan BPK RI. Ini bakal menambah daftar panjang persoalan hukum ” kata Elfenda kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu (23/3/2022) malam.

Elfenda menjelaskan, anggota DPRD saat melakukan reses, turut didampingi staf sekretariat DPRD sehingga dapat dipahami item pos pengeluaran, mana yang boleh dan tidak. Kemudian, apabila anggota dewan tidak patuh pada ketentuan, maka dewan tersebut harus bertanggungjawab secara hukum atas penggunaan dana reses.

“Sesuai UU yang berlaku tentunya tidak ada satu rupiah pun yang bisa lepas dari tanggungjawab. Sebab, dana reses sumbernya keringat rakyat lewat pajak rakyat. Untuk itu dewan harus bertanggungjawab,” sebut Elfenda.