Gubsu Edy Rahmayadi
MEDAN | Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih prihatin melihat kinerja Pemprov Sumut. Sebab, monitoring dan evaluasi anggaran belum terserap secara optimal.
Selain monitoring lemah, tak juga didukung istrumen pengukuran yang memadai. Lantaran Pemprov Sumut belum membuat laporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
“Dampaknya penanggulangan kemiskinan di Sumut belum tepat sasaran karena belum dapat mengukur dan mengevaluasi capaian kelayakan keberlangsungan penanggulangan kemiskinan. Selain itu tak dapat mengidentifikasi permasalahan apalagi menindaklanjuti solusi perbaikan,” kata Ratama kepada orbitdigitaldaily.com, Senin (21/11/2022).
Ratama menyebut selain pemborosan uang rakyat secara sia-sia, karena Pemprov Sumut mengucurkan anggaran penanggulangan kemiskinan mencapai sebesar Rp4.848.097.708.303, namun tak optimal dan tak tepat sasaran.
Hal itu menurut Ratama yang juga Kedan Ombudsman RI berharap Edy Rahmayadi selaku penggungjawab kegiatan harus tegas kepada seluruh jajaran OPD.
Artinya, yang terbukti tak optimal lakukan tanggungjawabnya sebagaimana rekomendasi LHP BPK RI kepada Gubernur Sumatera Utara guna perbaikan masyarakat miskin menjadi masyarakat sejahtera.
Lima Indikator
Dijelaskan Ratama, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023 menetapkan sasaran kelima misi pertama pemprov Sumut yakni “meningkatnya mata pencaharian yang menyenangkan”.
Lima indikator pengukuran ketercapaian sasaran yang dimaksud, yaitu;
- Nilai tukar petani.
- Persentase kemiskinan.
- Tingkat pengangguran terbuka
- Indeks gini rasio
- Pertumbuhan ekonomi.
Sebagaimana disebutkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas upaya pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan tahun anggaran 2021, nomor.67.C/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tanggal 26 Mei 2022
Dalam upaya penanggulangan kemiskinan TA.2021 Pemprov Sumut telah menyusun 59 program pada 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan total anggaran sebesar Rp.4.848.097.708.303,00 dan terealisasi sebesar Rp.4.013.494.330.651,00 atau persentase sebesar 82,78%.
Penentuan sasaran tersebut juga ditetapkan dalam RPJMD dan Renstra, RKPD, Renja, RKA dan DPA serta dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam menetapkan sasaran penerima.
Anehnya, hasil penelusuran terhadap dokumen DPA dan penjabaran APBD ternyata belum merinci penerimaan bantuan berdasarkan informasi ” by Name by Adres”.
Hasil uji petik BPK RI ditemukan sejumlah bantuan belum sepenuhnya memprioritaskan masyarakat miskin yang terdaftar pada DTKS dengan rincian ditemukan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH), Dinas Koperasi UKM.
Reporter : Toni Hutagalung