“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sesuai maksimal 2×24 jam sebelum jam habis dan dil dari pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC ( electronic health alert card)) internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari datang sejak tanggal kedatangan, “ucap Menlu yang hadir didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Setelah Karantina selama lima hari tersebut, WNA akan melakukan pemeriksaan dengan metode RT-PCR. Apabila diperoleh hasil negatif, maka pengunjung tidak diperbolehkan untuk perjalanan.
Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia (WNI ) tetap untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.







