Antisipasi Varian Baru Covid-19, Pemerintah Tutup Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (Foto :Humas Kemensetneg)

Para WNI yang akan kembali ke Indonesia juga meninjau untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang sesuai maksimal 2×24 jam sebelum jam terus dan dilekati saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC. Setibanya di Indonesia, Menlu menjelaskan, WNI juga harus melakukan pemeriksaan ulang dan karantina wajib selama lima hari sebelum kembali dilakukan pemeriksaan ulang dengan hasil negatif sehingga dapat melakukan perjalanan.

“Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari datang sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT -PCR dan kunjungan hasil negatif, lakukan perjalanan perjalanan, “tuturnya.

Untuk diketahui, kebijakan penutupan kebijakan sementara WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya. Kunjungan tersebut pun juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran baru Satuan Tugas Penanganan Covid-19.cr-03