Apin BK Diduga “Lompat Pagar”, Komisi III DPR RI Minta Kejati Sumut Jaga Marwah Adhyaksa

Apin BK saat berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-22 oleh Kejari Medan. Tampak jaksa peneliti Kejati Sumut dan penyidik Polda Sumut riang gembira termasuk Apin BK. (Foto/Ist)

MEDAN | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Apin BK, bandar judi terbesar di Sumatera Utara tidak alip-alipan, Kamis(15/12/2022).

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan XIII SH MH menanggapi peran tanggung jawab Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pasca limpahan tahap II tindak pidana perjudian dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas.

“Setiap warga negara sama kedudukan hak dan kewajibannya dihadapan hukum. Termasuk saat diperiksa dan dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke Kejati Sumut lalu proses tahap II di Kejari Medan”kata Hinca kepada orbitdigitaldaily.com, Kamis(15/12/2022) pukul 12.32 WIB.

Politisi Partai Demokrat itu menuturkan standar operasional prosedur(SOP) sebagai panduan yang diperintahkan Kejaksaan Agung RI ke semua jajaran kejaksaan di Indonesia termasuk di Kejari Medan. Dimana setiap proses harus transparan.