Babak Baru Kasus Mulawari Mart, Pedagang Tuntut SHM ke BPN Karo

Komplek Pasar Tradisional Mulawari Mart di jalan besar Kabanjahe-Merek, Tigapanah. ORBIT/David

Karo-ORBIT: Buntut ekskusi ratusan kios di komplek Pasar Tradisional Mulawari Mart yang berada di jalan besar Kabanjahe-Merek desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Karo oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe masuk babak baru.

Informasi dihimpun Orbit, sejumlah pedagang dan pemilik kios Pasar Tradisional Mulawari Mart akan melakukan perlawanan dengan cara menuntut ganti rugi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karo yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan mereka yang telah dihancurkan dalam proses ekskusi oleh PN Kabanjahe pada Selasa, 18 Desember 2018 tahun lalu.

Ketua Pedagang Pasar Tradisional Mulawari Mart, Edi Saputra Ginting yang ditemui Orbit di kantor Sekretariat Korban Ekskusi Komplek Mulawari Mart, Senin (18/2) menyebutkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Karo harus bertanggungjawab atas produk SHM yang diterbitkannya.

Karena dengan terbitnya SHM tersebut, berarti kepemilikan mereka atas tanah dan bangunan di komplek Pasar Tradisional Mulawari Mart sah secara hukum dan aturan.


Sebanyak 152 kios dan 5 ruko di komplek Mulawari Mart dihancurkan saat ekskusi oleh PN Kabanjahe. ORBIT/David

“Tapi kenapa bisa diekskusi oleh PN Kabanjahe? Kami pun sudah dua kali mempertanyakannya kepada pengembang yaitu Vera di kantor Notaris David Mulianta Barus SH. Tapi jawabnya hanya mengajak kami untuk sama-sama berjuang,” ujar Edi Saputra Ginting didampingi James Lumban Tobing, Silalahi dan sejumlah pedagang lainnya.

Ditambahkan Edi, setelah membaca Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No.788/K/Pdt/2011 tanggal 13 Maret 2010 yang menyatakan Sertifikat Hak Milik No.54 tanggal 18 Juli 2001 atas nama Parlaban Perangin-angin cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum 1/2 (setengah) bagian dari objek nomor 1 (Juma Jaba) seluas lebih kurang 8,500 meter persegi dan seterusnya. Maka penerbitan SHM sejumlah pedagang atas tanah di komplek Mulawari Mart patut dipertanyakan.

“Bagaimana mungkin satu buah SHM yang sudah dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum dapat dipecah-pecah menjadi beberapa sertifikat,” tambah Edi.

Pantauan Orbit di lokasi, sejumlah bangunan kios terlihat hancur rata dengan tanah dibiarkan begitu saja. Sedangkan sebagian lagi masih terlihat utuh berdiri tak tersentuh ekskusi.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Rosalina Tamba SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan, Perwira Karo Sekali SH yang ditemui di ruang kerjanya menyebutkan, sertifikat No 54 tanggal 18 Juli 2001 atas nama Parlaban Perangin-angin telah dipecah pada tanggal 30 November 2012 sebanyak nomor sertifikat 245 – 551.

“Sebelumnya sertifikat nomor 54 tanggal 18 Juli 2001 itu sempat diblokir secara pribadi oleh Komen Beru Perangin-angin pada tanggal 18-5-2009. Namun blokirnya akhirnya dicabut karena ada surat perdamaian antara Komen Beru Perangin-angin dengan Parlaban Perangin-angin pada tanggal 9-8-2012,” ucap Perwira menjelaskan.

Ditanyakan kenapa sertifikat nomor 54 tanggal 18 Juli 2001 yang telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh keputusan Mahkamah Agung masih dapat dipecah-pecah, Perwira menjawab sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan keputusan tersebut. Od-22