Aceh  

Badan POM: Jangan Pasarkan Produk Ilegal dan Mengandung Kimia, Bisa Dipidana


Singkil-ORBIT: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) menghimbau para pedagang makanan di Kab. Aceh Singkil agar menjual produk makanan yang bebas dari zat kimia dan berbahaya.


Hal tersebut disampaikan Kepala Badan POM Aceh Selatan, Darwin Syahputra saat memberikan pemaparan terkait penyampaian informasi obat dan makanan dengan tema, Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Peduli Obat dan Makanan, kepada pedagang dan pelaku usaha makanan maupun kepala sekolah di Aceh Singkil, yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan, Selasa (2/4/2019).

Darwin mengingatkan, para pedagang makanan juga harus menjamin kebersihan makanan yang dijualnya.

Di samping harus bebas dari zat kimia berbahaya. Seperti misalnya zat pewarna atau yang lebih parahnya formalin maupun borak.


Menurutnya, jika pedagang masih membandal dan menjual makanan yang membahayakan masyarakat, bisa dipidana dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.


Pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


“Pemilik toko dan usaha juga harus memperhatikan tanggal kadaluarsa dan legal produk yang dipasarkan,” sebut Darwin.

Selain zat kimia dalam makanan yang dapat membahayakan kesehatan, Darwin juga mengingatkan kepada para ibu-ibu agar tidak mudah terkecoh dengan promosi kosmetik oleh artis-artis cantik.


Namun produk kecantikan juga ada mengandung zat kimia berbahaya. Dan produk yang akan dipakai harus dipastikan aman atau tidak.

Kemudian masyarakat juga harus cerdas membeli produk makanan. Sebab sekarang banyak produk makanan maupun jamu ilegal yang beredar tanpa ada izin edar dari POM. “Harus diperiksa ada tidak izin edarnya dari Badan POM serta tanggal kadaluarsanya,” sebutnya.

Sementara itu Kadis Kesehatan Edi Widodo menekankan, menjelang ramadhan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab dan POM, untuk turun-turun kelapangan memeriksa makanan yang dijual di pasaran.


Edi berpesan, agar para pedagang tidak menjual makanan yang mengandung zat pewarna maupun zat kimia berbahaya, serta produk kadaluarsa. Termasuk depot air dan toko obat.

“Jika ada produk kadaluarsa tolong segera disampaikan kepada pemilik toko agar ditarik dan jangan dijual, karena bisa kena sanksi pidana,” ucapnya. On-Ms/AH