MEDAN| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang dipimpin Kasi P2D Irvan Lubis memberikan ultimatum 7X24 Jam kepada Sitompul selaku kuasa atau penanggungjawab pembangunan rumah mewah di Blok C No 154 di Komplek Perumahan Bumi Asri Kelurahan Cinta Damai , Kecamatan Medan Helvetia.
” Yang bersangkutan kita berikan ultimatum 7X24 Jam lewat pernyataan tertulisnya, untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sekarang yang bersangkutan sedang membuat surat pernyataan,” kata Irvan kepada wartawan Senin (19/10/2020) ketika melakukan penertiban kepada oknum kuasa atau penanggungjawab pembangunan perumahan mewah di Blok C Komplek Perumahan Bumi Asri Medan.

Irvan menegaskan Sitompul itu mengaku kepada kami adalah pemborong dari pembangunan rumah itu, sedangkan yang memilki rumah dan tanah ini adalah seorang perempuan tua berumur sekitar 70 tahun .” Saya tidak tahu siapa pemilik rumah ini, pengakuannya kepada kita, Pak Sitompul hanya pemborong yang membangun rumah ini,” kata Irvan.







