Bawa 5 Bal Ganja dari Aceh, Saiful Diciduk Polisi

LANGKAT – Saiful amri (38) warga Dusun Bayu, Desa Ring Blangmangat, Kecamatan Sanderara Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap Satnarkoba Polres Langkat karena membawa ganja seberat 5 kilogram dengan tujuan Belawan, Kota Medan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono SH, penangkapa itu berlangsung Rabu (18/12/2019) pagi sekitar pukul 06.15 WIB.

Adapun barangbukti antara lain lima bal/bungkus ganja kering dengan berat kotor sekitar 5.000 gram, satu ransel warna abu-abu.

Penangkapan itu dilakukan di depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada penumpang bus Kurnia dengan nomor polisi BL 7392 PB dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis ganja.

“Saiful kita tangkap sekira pukul 06.00 WIB turun dari salahsatu bus,” sebutnya.

Hasil penggeledahan oleh tim berhasil menemukan satu tas ransel warna abu-abu berisikan lima bal/bungkus ganja yang dibalut lakban warna coklat.

Menurut Adi tersangka membeli ganja dari seorang laki-laki bernama MD warga Lhokseumawe Aceh dengan harga Rp500.000 per kilogram.

Selanjutnya tersangka berencana akan menjual ganja tersebut kepada seseorang di Belawan dengan harga Rp1.200.000 per kilogram.

Reporter: Susanto